x

Terkait Viralnya Video di Tiktok, Ini Tanggapan Kasie Humas Polres Toba

waktu baca 5 menit
Minggu, 14 Agu 2022 00:45 0 259 Redaksi

 

Sumut Liputan4.com – Toba, Viralnya di Tiktok terkait laporan penanganan perkara Pencurian oleh Unit Reskrim Polsek Laguboti, dimana seorang ibu menjelaskan di dalam video tiktok tersebut mengatakan

“Tolong Kami Bapak, Bapak Kapolri, Bapak Kabid Propam Polda Sumut, Bapak Kapolda Sumut. Kami mohon Bantuan Hukum Bapak. Kami terdzolimi oleh oknum Polsek Laguboti yaitu Kapolsek Laguboti AKP J Aruan, Kanit Reskrim Polsek Laguboti IPTU M Panjaitan dam Penyelidik Polsek Laguboti Briptu Laurens Pasaribu dimana kami ditetapkan sebagai tersangka, Pencurian di lahan sendiri.

Ketika kami tanya penyelidik Polsek Laguboti tentang barang bukti jahe di peroleh dari mana,kemudian Briptu Lauren Pasaribu tidak mau menjawab, ungkap isi hati seorang ibu yang ada di dalam video tiktok tersebut

Lalu ibu tersebut berkata ” Tolong Kami Pak, Kami pernah melaporkan Marina Sinaga di Polsek Laguboti di bulan Oktober 2021 tetapi tidak ada lanjutannya. Dua Bulan kemudian tepatnya di bulan Desember 2021, Marina Sinaga telah melaporkan saya ke Polsek Laguboti sebagai pencurian jahe di ladang sendiri. Hingga sampai saat ini kami dalam persidangan di Pengadilan Negeri Balige kmaren Senin tanggal 23 Mei 2022, ucap seorang ibu

Kemudian ibu tersebut sambil menangis mengatakan ” Tolong Kami Pak. Kami Orang Susah ini. Kami Tidak Mengerti Hukum Pak. Tolong Kami Pak…Tolong Kami Pak

Mendapati video viral di tiktok, pihak polres Toba mencoba mengklarifikasi video viral tersebut dengan penjelasan yang didapat dari Penyidik polres Toba kata Kasi Humas Polres Toba.

Kapolres Toba AKBP Taufik Hidayat Thayeb S.ik, SH melalui Kasi Humas Polres Toba IPTU Bungaran Samosir melalui pesan singkat WhatsApp pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira pukul 17.40 Wib mengatakan penanganan perkara Pencurian oleh Unit Reskrim Polsek Laguboti berdasarkan laporan Marinna Sinaga dengan Laporan Nomor Polisi : LP / B / 64 / XII / POLSEK LAGUBOTI / POLRES TOBA / POLDA SUMUT, tanggal 24 Desember 2021.

Kemudian Bungaran Samosir menjelaskan kronolgis kejadiannya

“Pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2021 sekira pukul 12.00 Wib pada saat saksi Andreas Hutahaean sedang dalam perjalanan pulang sekolah menuju rumah, ianya melihat Lasma Sinambela dan Lisnawati Sitompul sedang berada di ladang jahe milik Marinna Sinaga.

Dimana para pelaku sedang menggali jahe dengan menggunakan cangkul, setelah itu saksi Andreas Hutahaean memberitahukan kepada Marinna Sinaga bahwa jahenya telah diambil orang sehingga Marinna Sinaga dan Irvan Mulianto Sibuea langsung mengecek ke lokasi lahan jahe tersebut dan benar bahwa Lasma Sinambela dan Lisnawati Sitompul sedang mengambil jahe milik Marinna Sinaga dengan cara menggali jahe dengan menggunakan cangkul tersebut.

Setelah itu pelapor Marinna Sinaga melarang pelaku untuk mengambil jahe tersebut akan tetapi pelaku tidak menghiraukan ucapan pelapor sehingga pelapor meninggalkan lokasi lahan tersebut dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian, ungkap IPTU Bungaran Samosir

Satreskrim Polres Toba melakukan penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor : Sp. Lidik / 64 / XII / 2021 / Reskrim, tanggal 24 Desember 2021, dengan memintai keterangan secara introgasi terhadap Pelapor Marinna Sinaga, Saksi Andreas Hutahaean, Irvan Mulianto Sibuea, Nurmala Hutapea dan terlapor Lasma Sinambela serta Lisnawati Sitompul

Sehubungan dengan postingan media sosial yang lagi viral di Tiktok atas penanganan perkara tersebut, IPTU Bungaran Samosir menjelaskan bahwa barang bukti ada di temukan di TKP yang merupakan sisa pengambilan jahe yang diambil oleh TSK (barang bukti) yang kemudian dilakukan penyitaan barang bukti dari pelapor dan barang bukti yang sudah diambil pelaku berupa buah jahe sekira 600 kg, satu buah cangkul, dan satu buah ember tidak ditemukan lagi sehngga diterbitkan Daftar Pencarian Barang Bukti.

Penyidik juga telah berulang kali menyarankan kepada pelapor beserta keluarganya dan terlapor beserta keluarganya untuk kiranya persoalan ini dapat diselesaikan dengan jalur mediasi namun kedua belah pihak tidak bersedia.

Penyidik juga sudah berkoordinasi dengan Kepala Desa Simatibung yang merupakan tempat domisili pelapor dan terlapor, namun kepala desa mengatakan bahwa pelapor dan terlapor sudah lama bertengkar atau berselisih paham dan kepala desa mengatakan kedua belah pihak sudah saling dendam sehingga kepala desa tidak sanggup memediasi kedua belah pihak dan oleh keterangan kepala desa bahwa kedua belah pihak sudah sering berselisih paham dimana terlapor dan keluarganya sering mengklaim tanah yang sudah bersertifikat tersebut merupakan milik terlapor sehingga kepala desa Simatibung menilai bahwa kedua belah pihak sudah susah dimediasi karena masalah yang sudah berlarut- larut dan oleh sebab itu kepala desa mengatakan sudah tidak sanggup untuk memediasi kedua belah pihak tersebut.

Dengan hal tersebut perlu dijelaskan bahwa bahwa objek perkara tersebut merupakan tanah yang sudah bersertifikat dengan SHM atas nama Tomson Hutahaean dengan luas sekitar 3577 meter persegi dan tanah tersebut telah dikuasakan kepada suami pelapor MARINNA SINAGA atas nama SAUT SIBUEA sehingga atas dasar surat kuasa tersebut pelapor menanam jahe di lokasi lahan yang bersertifikat tersebut akan tetapi terlapor menganggap bahwa bahwa tanah tersebut adalah miliknya sehingga terlapor tetap mengambil jahe tersebut meskipun sudah dilarang oleh pelapor, dimana pelapor menanam jahe tersebut sekitar bulan April tahun 2021 dan disaksikan oleh Nurmala Hutapea dan Surya Helmina, sehingga oleh pelapor melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke pihak Kepolisian.

Pihak penyidik dan Kepala desa sudah berulang kali melakukan upaya untuk melakukan mediasi namun kedua belah pihak tidak bersedia serta pelapor sudah sering menanyakan kepada penyidik sejauh mana perkembangan perkara tersebut serta pada saat ditanyakan penyidik apakah bersedia dimediasi akan tetapi pelapor mengatakan tidak akan mau berdamai dengan terlapor serta tidak mau dipertemukan sehingga guna memberikan kepastian hukum terhadap laporan tersebut penyidik Polsek Laguboti melanjutkan perkara ke tingkat penyidikan dan mengirimkan perkara ke Kejaksaan Negeri Toba Samosir.

Setelah berkas perkara dikirimkan ke JPU, berkas perkara dinyatakan lengkap ( p 21 ) dan posisi perkara pada saat ini terhadap tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke JPU Toba,dan telah mendapatkan Petikan Putusan Pengadilan Balige kepada terdakwa 5 bulan penjara , Kata Kasi Humas Polres Toba IPTU Bungaran Samosir.(Abdi)

Berita dengan Judul: Terkait Viralnya Video di Tiktok, Ini Tanggapan Kasie Humas Polres Toba pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Abdi Sumarno

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x