x

Sungai Cibareno Habitat Ikannya Dirusak Oknum Warga, Diduga Dengan  Cara di Racun

waktu baca 2 menit
Senin, 28 Agu 2023 08:17 0 426 L4 Banten

Liputan4, com Lebak- Sebagaimana diketahui Sungai Cibareno yang juga merupakan pembatas wilayah Kabupaten Lebak-Banten dan wilayah Kabupaten Sukabumi-Jawa Barat. Diketahui, Sungai Cibareno memiliki aliran air yang sangat deras, selain dimanfaatkan untuk mengairi persawahan sungai tersebut juga kaya akan berbagai jenis ikan.

 

Namun sayang, beberapa hari terakhir banyak beredar poto di media sosial, memperlihatkan kegiatan masyarakat di sungai Cibareno yang diduga sedang meracuni ikan menggunakan Sianida atau masyarakat sekitar menyebutnya Tua, (Nua).

 

ROKOK ILEGAL

Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu warga yang tinggal di sekitaran Sungai Cibareno dan enggan disebutkan namanya. “Benar pak, kalau tidak salah hari Jum’at kemarin ratusan warga turun ke sungai Cibareno untuk mengambil ikan yang mabuk diracun/di Tua,” ungkapnya, Minggu 27 Agustus 2023.

 

“Bahkan ada beberapa orang yang memposting kegiatan tersebut di media sosial Facebook. Saya tidak tau siapa yang menebar racun Sianida ke Sungai Cibareno, yang jelas banyak orang berbondong-bondong turun ke Sungai untuk mengambil ikan yang mabuk,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Aktivis Peduli Lingkungan Hidup Evi Juliana, S.E mengatakan,” dalam hal ini pemerintah harusnya lebih meningkatkan pengawasan, mengingat banyak aktivitas warga yang merusak habitat ikan di sungai. Di sekitaran Sungai Cibareno, ada oknum warga yang menangkap ikan dengan cara menyetrum dan meracun,” ucapnya.

 

“Menurut informasi, oknum tersebut diduga melakukan aktivitas terlarang pada saat air sungai sedang surut. Kegiatan ini banyak dikeluhkan warga yang tinggal di kawasan Sungai Cibareno. Untuk itu saya meminta kepada pemerintah, agar segera menindak oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang telah merusak habitat ikan di sungai,” tegasnya.

 

“Sudah jelas ini adalah merupakan tindakan kejahatan dan harus segera ditindak, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Uu Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan,” pungkasnya. (Riki/Hs)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AKU PACAK
HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x