x
HARI KARTINI

Sosialisasi Satgas Saber Pungli Tingkat Kecamatan se-kabupaten Tangerang oleh Polresta Tangerang

waktu baca 3 menit
Minggu, 10 Sep 2023 00:12 0 221 ADIEN SAMHUDIN

Kab. Tangerang – Liputan4.com, | Polresta Tangerang laksanakan giat sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) untuk tingkat Kabupaten setempat di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Panongan, Jum’at (0/09/23) siang.

Kegiatan diikuti oleh seluruh kecamatan dalam Kabupaten Tangerang dipusatkan di Kecamatan Panongan tersebut difasilitasi oleh Kasi Pengawasan (Siewas) Polres setempat, AKP Dubarjo, SH, M. Si, KBO Sat Binmas Polres setempat, Iptu Maskuri, SH serta jajarannya.

Giat Sosialisasi Saber Pungli tersebut dipimpin Camat Panongan, Drs. H. Heru Utari dan dihadiri oleh perwakilan 18 kecamatan se-Kabupaten Tangerang.

Rangkaian acara berlangsung sangat ramah dan santun tersebut diikuti oleh para peserta dengan penuh antusias guna memperoleh ilmu dan pengetahuan terkait Pungli tersebut.

Dengan diperolehnya ilmu dan pengetahuan tentang resiko dan bahaya tindakan dan perbuatan Pungli, sehingga para pelaku kinerja pemerintahan sangat berhati-hati dalam bertindak dari aktivitas kinerja sehari-hati agar terhindar dari perbuatan melanggar hukum tersebut.

KBO Sat Binmas Polresta Tangerang memberikan penjelasan dan himbauan kepada seluruh peserta dalam acara Saber Pungli se-Kabupaten Tangerang, agar dapat mencegah dari namanya Pungli karena apabila ada temuan arau melanggar akan dikenakan Sanksi Pidana.

Hal tersebut diatur dalam kitab undang-undang Hukum pidana (KUHP), pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat (1). “Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun”.

Berikutnya, Pasal 423 KUHP: “Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi”.

Selain itu, hukum melakukan pungli juga terdapat di Pasal 13, Undang-undang PTKP menyatakan bahwa setiap orang yang memberikan, atau menjanjikan uang atau barang kepada pihak yang melakukan pungutan liar, juga dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 250 juta.

Dengan demikian kepada seluruh aparatur pemerintah daerah maupun pusat serta berbagai elemen masyarakat khususnya masyarakat kabupaten Tangerang, untuk menghindari yang namanya Pungli, kepada Masyarakat maupun terhadap Negara.

Kasie Was Polresta Tangerang, AKP Subarjo, SH, M. Si dalam penyampaian materi, diantaranya mengatakan, Pungli sangat berbahaya dan beresiko bagi pemberi dan penerima, keduanya dapat dikenakan sanksi hukum sesuai diatur dalam Regulasi diterbitkan pemerintah.

“Pungli bisa terjadi kepada siapa saja tanpa pengecualian bagi pelaku bila berniat atau mencoba melakukan praktik tersebut, baik itu pejabat pemerintahan, swasta, bahkan dikalangan masyarakat sekalipun,” jelas AKP Subarjo.

Untuk itu, pesan Kasie Was Polresta Tangerang itu, hindarilah praktik Pungli dalam semua aspek kehidupan baik aktivitas kinerja pemerintahan, swasta, sosial, maupun perdagangan karena akan ditindak tegas jika terdapat melakukan hal tersebut.

AKP. Subarjo S.H, M.Si. memaparkan kepada awak media, dirinya ditunjuk oleh Kapolresta Tangerang untuk menyampaikan bimbingan serta arahan kepada seluruh anggota berhadir di acara tersebut, guna memperoleh dan memahami ilmu pengetahuan tentang bahaya Pungli.

Selain itu, lanjutnya, guna meningkatkan kepedulian terhadap kinerja para aparatur pemerintah daerah maupun pusat terutama pemerintah se-Kabupaten Tangerang  tuturnya agar hindari praktik Pungli.

Menurut Informasi dari Camat Panongan Drs. H. Heru Utari, ditunjuk sebagai perwakilan kecamatan se-Kabupaten Tangerang, beliau memberikan keterangan kepada Awak Media, bahwasanya sangat terapresiasi serta bangga dengan adanya kegiatan Satgas Saber Pungli tersebut.

“Karena untuk membangun daerah terutama Kabupaten Tangerang akan lebih baik dan lebih maju, menuju masyarakat makmur dan sejahtera jika bersih dari Pungli,” papar Drs. H. Heru Utari.

Pewarta : Adien S

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x