x
HARI KARTINI

H Lutfi Syaifuddin : Serikat Buruh Sawit Usulkan Perda Khusus, Ini Sangat Sulit Karena Terlalu Eksklusif

waktu baca 2 menit
Kamis, 22 Jun 2023 06:53 0 252 G. IRAWAN

 

BANJARMASIN – LIPUTAN 4.COM. Para Serikat Buruh Sawit Kalsel meminta agar ada regulasi khusus atau peraturan daerah yang mengatur hak dan kewajiban pekerja di sektor bidang perkebunan, Pada saat audiensi bersama Komisi IV DPRD Kalsel, di gedung DPRD Kalsel Banjarmasin, Rabu (21/06/23).

Perwakilan Serikat Buruh Sawit Kalsel, Supiannoor menilai regulasi khusus melalui Peraturan Daerah (Perda) tersebut sangat penting bagi kesejahteraan pekerja, Sebab, pekerja perkebunan kelapa sawit berbeda dengan buruh manufaktur atau pabrikan, baik dari segi cara, kondisi, risiko hingga waktu kerjanya,” ucap Supiannoor.

Dibandingkan dengan kaum buruh seperti sektor pertambangan dan migas yang ada regulasi khusus melalui undang-undang, “Lalu kenapa dengan kami para buruh sawit tidak bisa,” tanyanya.

Supiannoor mengaku sudah mempersiapkan draft usulan rancangan perda khusus yang mengatur hak dan kewajiban untuk buruh sawit, Salah satu poin utama yang menjadi fokus buruh sawit terkait status kerja. Menurutnya, masih banyak para pekerja sawit di Kalsel yang berstatus masih tenaga kontrak,” terangnya.

“Kita sangat berharap agar status para seluruh buruh sawit tersebut harus tetap, karena ini akan berpengaruh terhadap kesejahteraan mereka,” tuturnya.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, HM Lutfi Syaifuddin SSos, menilai atas usulan regulasi khusus para buruh sawit sangat sulit terealisasi,” ucap H Lutfi.

H Lutfi berjanji bahwa klausul yang mengatur hak dan kewajiban para pekerja perkebunan kelapa sawit akan dimasukan ke dalam revisi Perda,” ucap H Lutfi.

“Untuk membuatkan perda khusus tersebut sangat sulit, karena terlalu eksklusif. Tapi dasar utama kepentingan para buruh sawit tetap masuk dalam isi revisi nanti,” ucap H Lutfi.

HM Lutfi Saifuddin SSos berjanji akan segera mengajukan usulan revisi peraturan daerah (perda) setempat tentang ketenagakerjaan, dan semoga Revisi tersebut nantinya diharapkan bisa menjadi solusi atas aspirasi untuk para kaum buruh yang menentang Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja,” tuturnya.

“Hal-hal yang bisa menutupi kekurangan dari UU Cipta Kerja akan dimuat dalam revisi perda, dan Adapun untuk pembahasan rencana revisi perda tentang ketenagakerjaan akan segera dilakukan. Bahkan, ditargetkan dilaksanakan pada Juni 2023,” pungkas Ketua Komisi IV DPRD Kalsel (Irwan L4).

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x