Karutan Nimrot Sihotang A.md,IP, SH, MH., Melalui Staff Bantuan Hukum Dan Penyuluhan Tahanan (BHPT), Andreas Okta Pasaribu, terhadap 50 orang Warga Binaan Paviliun Fatmawati dan akan berlangsung selama 3 bulan kedepan.
Rehabilitasi Sosial dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. Untuk mengurangi kerusakan syaraf atau hambatan secara psikologis oleh penyakit atau oleh peristiwa yang menghantam jiwa.
Pemulihan kerusakan saraf tidak bisa pulih secara instan, tetapi harus melalui tahapan – tahapan perawatan secara medis dan non medis maka membutuhkan waktu 3 bulan.(Abdi)
Tidak ada komentar