x

Simpan Sabu Didalam Roti Bolu, Pria Terduga Kurir Sabu Warga Dolok Masihul Ditangkap Satnarkoba Polres Sergai

waktu baca 2 menit
Jumat, 2 Feb 2024 12:09 0 202 SARIANTO DAMANIK

Keterangan foto : Pelaku dan BB saat diamankan di Polres Sergai (Dmk)

Sergai, Liputan4.com – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai), Polda Sumut berhasil menangkap seorang pria terduga kurir sabu berinisial S (35), warga Dusun I Pertambatan Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sumatera Utara.

“Tersangka S ditangkap Kamis (1/2/2024) sekira pukul 15:30 WIB di Lingkungan VII Kampung Merdeka, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan melalui Ps Kasi Humas, Iptu Edward Sidauruk, Jumat (2/2/2024) di Polres Sergai Sei Rampah.

Edward menjelaskan, penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat terkait transaksi narkotika jenis sabu berikut ciri-ciri pelaku.

ROKOK ILEGAL

Menindaklanjuti informasi, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sergai dipimpin Kanit II, Iptu Tri Pranata Purba yang saat itu sedang melakukan penyelidikan di Kecamatan Dolok Masihul, segera menuju lokasi sesuai informasi yang diterima.

“Tiba di lokasi, melihat seorang pria mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima, tim langsung melakukan penghadangan.Tersangka sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil diamankan,” ujarnya.

Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan badan dan pakaian serta sepeda motor yang dikendarai tersangka, namun tidak menemukan barang bukti,

“Kemudian, tim memeriksa barang bawaan tersangka, yakni kantongan plastik yang di dalamnya terdapat 1 kotak roti bolu. Setelah roti bolu dibuka, di bagian tengah dalam roti tersebut ditemukan satu kemasan barang yang dilakban dengan ditutupi roti bolu,” terangnya.

Saat kemasan yang dilakban tersebut dibuka di hadapan tersangka, lanjut Ps Kasi Humas yang juga menjabat Kbo Satreskrim Polres Sergai ini, ditemukan satu plastik klip transparan berukuran besar berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto setelah ditimbang 111,82 gram.

Hasil interogasi, tersangka mengakui baru dua kali mengantarkan sabu milik J, seorang bandar sabu di Dolok Masihul dengan mendapat upah Rp.200 ribu.

Tersangka S juga mengakui saat membawa sabu tersebut, dirinya berdua bersama temannya berinisial A dengan mengendarai sepeda motor masing-masing, namun temannya tersebut agak berjarak di belakang tersangka.

“Mendengar keterangan tersangka, tim berupaya mengejar teman tersangka tersebut, namun tidak berhasil ditemukan karena jaraknya sudah cukup jauh dari saat tim mengamankan tersangka,” sebutnya.

Berdasarkan keterangan tersangka S, tambah Edward, temannya A yang mengetahui keberadaan bandar sabu J. Selanjutnya, tim membawa tersangka S berikut barang bukti ke Satnarkoba Polres Sergai.

“Saat ini tersangka S berikut barang bukti sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Sergai guna menjalani proses lanjut. Tim juga terus melakukan pengembangan untuk menangkap terduga bandar berinisial J,” jelasnya. (Dmk)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AKU PACAK
HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x