TANGERANG / Liputan4.com – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang melaksanakan sidang pemeriksaan setempat terkait sengketa tanah perdata antara PT Bumi Sejahtera sebagai Penggugat melawan Haji Pohan selaku Tergugat di Desa Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Jumat (10/4/2026).
Sidang lapangan yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Simanjuntak SH MH, ini bertujuan untuk memverifikasi keberadaan objek sengketa. Dalam kesempatannya, Majelis Hakim menyampaikan hasil pengamatan bahwa tanah yang dipersengketakan benar-benar ada dan nyata, bukan sekadar klaim abstrak atau khayalan,
“Kami merasa senang melihat antusiasme para pihak. Kami sampaikan terima kasih karena semua berjalan secara sportif menjelaskan letak dan batas-batas tanah,” ujar Simanjuntak saat memberikan keterangan kepada awak media.
Lebih lanjut, Hakim menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya perbedaan data mengenai luas tanah, namun hal tersebut tidak diperiksa secara mendalam pada tahap ini.
“Faktanya, mengenai luas objek masih terdapat perbedaan angka. Namun, dengan nomor persil yang sama, kami tidak memeriksa sampai ke situ sebab itu sudah menjadi ranah pembahasan di persidangan ruangan sebelumnya. Tujuan kami ke sini hanya untuk memastikan bahwa objeknya memang ada, bukan bohongan,” tegasnya.
Terkait jadwal persidangan, Hakim menyebutkan agenda selanjutnya akan digelar pada Rabu, 15 April 2026. Pada kesempatan tersebut, pihak Penggugat berencana mengajukan permohonan Court Bribing (CB) atau alat bukti tambahan.
“Itu adalah hak yang dilindungi undang-undang, maka kami berikan kesempatan. Harapan kami, nanti putusan bisa dijatuhkan secara adil, jelas, objektif, dan tidak memihak kepada siapapun,” tambahnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat, Muhammad Arya Wijaya, SH, MH, MSI, membeberkan sejumlah kejanggalan yang ditemukan di lapangan. Menurutnya, terdapat perbedaan signifikan antara data di gugatan dengan kondisi riil di lokasi.
“Kami temukan bahwa Plang HGB 12 yang dijadikan alat bukti oleh Penggugat (PT Bumi Sejahtera) ternyata alamatnya berbeda. Ini aneh karena di gugatan disebutkan masuk, namun nyatanya tidak dibahas,” ungkap Arya.
Ia juga menyoroti perbedaan luas tanah. Menurut data Akta Jual Beli (AJB) yang dipegang pihaknya, luas tanah tercatat 5.965 meter persegi, namun di sertifikat mengalami pengurangan menjadi 5.924 meter persegi.
“Secara lokasi titiknya betul sama, tapi batas-batas yang mereka kemukakan dalam gugatan tidak sama dengan yang mereka ucapkan dan tunjukkan di lapangan. Sedangkan batas-batas yang kami sampaikan sudah sesuai dengan jawaban kami sebelumnya,” jelasnya.
Mengenai hal tersebut, pihak Tergugat menyatakan akan menunggu keputusan hukum selanjutnya. “Kami serahkan sepenuhnya, biar hakim yang melihat dan memutus kebenaran yang sesungguhnya,” pungkasnya.
Pewarta Yupal Doni












