x
HARI KARTINI

Sidang Kode Etik Terhadap Oknum Anggota Calo Casis Bintara Polri, Kabid Propam Putuskan PTDH

waktu baca 2 menit
Jumat, 17 Nov 2023 18:19 0 182 Arif

Sulbar, Liputan4.com _ Satu lagi oknum Polisi inisial MA harus disidangkan karena persoalan laporan Calo penerimaan masuk Polisi dengan putusan administrasi sidang kode etik PTDH (Pemberhentian tidak dengan hormat).

Hal ini diungkapkan langsung Kabid Propam Kombes Budi Yudantara usai gelar sidang kode etik profesi Polri, Jumat (17/11/23) di ruang sidang Bid Propam Polda Sulbar.

Bersamaan itu, Kabid Propam juga kembali mengingatkan kepada setiap orang tua calon siswa penerimaan rekrutmen Polri agar tidak percaya dengan calo. Karena masuk Polisi itu tidak dipungut biaya alias gratis.

“Awas tipu muslihat calo dan percayalah saja pada kemampuan anak-anak kita, Insyaa Allah doa dan usaha tidak akan mengkhianati hasil,” imbau Kabid Propam.

Dijelaskan, MA dilaporkan karena menjanjikan kelulusan kepada salah satu Casis atas nama Ferdi dan telah menerima sejumlah uang sebesar Rp 450.000.000,- (Empat ratus lima puluh juta) rupiah dari orang tua Ferdi dengan rincian uang mati pengurusan KTP di Mamuju sebesar Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta) rupiah dan sebesar Rp 420.000.000,-(empat ratus dua puluh juta) rupiah dengan cara ditransfer melalui rekening Bank BRI milik MA.

Sidang tersebut dilakukan berdasarkan laporan Polisi Bidpropam, tanggal 11 september 2023 lalu tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh MA dan Keputusan Kapolda Sulbar tentang pembentukan Komisi Kode Etik Polri dengan putusan sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pada putusan sidang tersebut, MA disangkakan melanggar Pasal 13 peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara republik indonesia.

 

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x