x
HARI KARTINI

Sidang Gugatan Kades Talok Hari ini Bendahara dan Inspektorat Tidak Hadir

waktu baca 3 menit
Kamis, 11 Jan 2024 19:11 0 150 SUNARTO

Bojonegoro Jatim – Sidang gugatan Kades Talok kecamatan Kalitidu kabupaten Bojonegoro Jawa Timur H. Samudi melalui Kuasa Hukumnya Pusat Bantuan Hukum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (PBH LIDIK KRIMSUS RI) sesuai dengan nomor kuasa hukumnya, no.059/PBH.LDK.RI/10/2023 terdiri dari Dr.(C) Hermawan Naulah.ST.SH.MH.C. Me. Yang juga sebagai Wakil Ketua DPD Federasi Advokat Republik Indonesia, Nurjanah, SH.MH, Adie Siswoyo, SH.MH.CLA, Anik Utaminingsih, SH, Ir. Chintia Naura SH, Yanuar Dwi Prakoso SH, dan Sarjono SPD. SH. CMe dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2023 PN BJN. Dilaksanakan diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri kabupaten Bojonegoro Jawa Timur,

Terlihat dalam pelaksanaan agenda sidang gugatan Kades Talok H. Samudi kepada 2 tergugat beserta 4 turut tergugat hari ini tertanggal 11 Januari 2024 diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Bojonegoro berjalan tertib aman dan lancar.

Sementara diketahui agenda sidang gugatan hari ini masuk agenda “memeriksa kehadiran dari semua pihak”, dan/atau sidang pemanggilan terakhir bagi para tergugat dan yang turut tergugat.

Tampak hadir Penggugat Kades Talok kecamatan Kalitidu kabupaten Bojonegoro Jawa Timur didampingi Kuasa Hukumnya dari PBH LIDIK KRIMSUS RI sementara untuk para tergugat yakni tergugat 1 saudara M. Alvin Budi Prasetyo S.H tampak dikuasakan, kemudian untuk tergugat 2 saudara Marjono tampak tidak hadir. Dan tampaknya tidak dikuasakan.

Berlanjut untuk para turut tergugat 1 Camat tampak dikuasakan, turut tergugat 2 inspektorat tidak hadir serta tidak tampak dikuasakan, kemudian turut tergugat 3 Sekda tampak dikuasakan dan yang terakhir untuk tergugat 4. Bupati Bojonegoro tampak juga dikuasakan.

Disisi lain ketika dikonfirmasi oleh awak media ini Budi Prayitno selaku anggota tim kuasa hukum M. Alvin Budi Prasetyo S.H mengatakan bahwa dirinya tidak kuasa satu, saya anggota tim kuasa hukum karena ketua tim kuasa hukum 1 belum hadir, kuasa 1 nya kan dari Semarang, saya selaku anggota, jadi tidak bisa dan/atau berani memberikan konfirmasi yang terlalu dalam, nanti bila sudah masuk sidang baru ketua kuasa hukum tim 1 hadir.

” Maaf saya tidak bisa memberikan keterangan terlalu dalam mas, karena saya sebatas anggota dan nanti kalau sudah agenda sidang ketua kuasa hukumnya hadir, jadir maaf keterangan saya hanya sebatas nggeh”. Kata Budi Prasetyo.

Sementara ini baru berjalan tahapan tahapan administrasi dan mediasi sehingga saya yang hadir selaku anggota. Tambahnya

Terkait permasalahan gugatan ini, saya dengar dari tergugat tempo hari yang dikuasakan bahwa perjalanan sidang ini kita lanjut dan kita ikuti sampai selesai atau tuntas. Ungkapnya.

Disampaikan, terkait Agenda sidang mediasi gugatan Kades Talok H. Samudi kepada tergugat Inspektorat dengan nomor perkara 65/Pdt.G/2023 PN BJN. untuk hari ini ditunda sampai sidang berikutnya yakni satu Minggu dari hari ini tertanggal 18/01/2024. (King/tim)

 

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x