x

Sekda Lamsel Pimpin Upacara Peringatan Hari Koprasi

waktu baca 2 menit
Senin, 17 Jul 2023 17:48 0 378 SRI WIDODO

Liputan4.com, Kalianda, Lampung Selatan

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin memimpin upacara bulanan yang disatukan dengan peringatan Hari Koperasi ke-76 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, Senin (17/7/2023).

Di langsir dari laman www.lampungselatankab.go.id, Upacara bulanan yang digelar di Lapangan Korpri, Kalianda, diikuti oleh para pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, seluruh staf Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Tenaga Harian Lepas Sukarela ( THLS) dilingkungan Pemkab Lampung Selatan.

Menyampaikan pidato Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia, Sekda Lampung Selatan Thamrin menuturkan, Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang memiliki fungsi utama untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.

ROKOK ILEGAL

Thamrin mengatakan, untuk menyejahterakan anggotanya, Koperasi menyelenggarakan berbagai usaha serta layanan sesuai kebutuhan anggota. Disitulah inti dari Koperasi sebagai perusahaan dimana anggota sebagai pemilik dan pengguna jasanya.

“Dengan menyatukan kepentingan di bawah Koperasi, efisiensi kolektif dapat dilakukan. Posisi tawar terhadap pasar dapat ditingkatkan, serta konsolidasi sumberdaya untuk berbagai usaha dapat diselenggarakan,” kata Thamrin.

Lebih lanjut Thamrin menyampaikan, salah satu potensi yang sekarang terbuka bagi Koperasi adalah usaha disektor jasa keuangan. Menurutnya, usaha ini terbuka karena adanya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) Nomor 4 Tahun 2023.

“Dimana UU ini mengatur bahwa Koperasi dapat menjalankan usaha seperti perbankan, perasuransian, program pensiun, pasar modal, lembaga pembiayaan, dan kegiatan lainnya yang ditetapkan peraturan perundang-undangan sebagai kegiatan di sektor jasa keuangan,” katanya.

Thamrin juga menyampaikan, Kementerian Koperasi dan UKM tengah menyusun RUU Perkoperasian sebagai pengganti UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Dimana, RUU Perkoperasian ini dirancang untuk mendorong Koperasi lebih adaptif terhadap perubahan dan perkembangan ekonomi, teknologi, sosial dan budaya secara global.

“Dengan adanya pembaharuan UU Perkoperasian ini, kita berharap Koperasi mampu menjawab tantangan zaman dan memiliki daya saing dan daya sanding yang besar.  Dengan substansi yang kaya dan fundamental tersebut, kami meyakini wajah Koperasi Indonesia akan berubah 5-10 tahun mendatang, setelah UU tersebut disahkan,” kata Thamrin.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x