x
HARI KARTINI

Sejumlah Pejabat Dinas Pendidikan Jeneponto Bakal di Laporkan ke APH Terkait DAK 2023

waktu baca 2 menit
Jumat, 15 Mar 2024 15:11 0 122 BASIR HASGAS

Jeneponto,Liputan4.com- Terendus kabar Lembaga Pemberantas Korupsi Sulawesi Selatan akan melaporkan sejumlah pejabat dinas pendidikan kabupaten Jeneponto,hal itu disampaikan Hasan Anwar,Jumat/15/03/24

Perihal pelaporan tersebut di sinyalir terkait sejumlah proyek bangunan Sekolah Dasar tahun anggaran 2023. Hasan Anwar merinci pejabat yang akan dilaporkan yakni Kadis pendidikan,kabid Sekolah Dasar dan seksi Sapras serta puluhan ketua komite sekolah di kabupaten jeneponto yang menggunakan Dana Alokasi khusus (DAK) Swakelola 2023.

Hasan Anwar menilai sejumlah proyek SD tahun 2023 banyak menyalahi aturan diantaranya dalam pengerjaan melibatkan komite sudah tidak sesuai dengan aturan Lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP),

“Itukan swakelola tipe (lV) empat yang seharusnya dikerjakan oleh kelompok masyarakat (pokmas) kenapa justru di kerjakan oleh komite yang bukan Kelompok masyarakat (Pokmas) dan ada yang sampai melibatkan kepala sekolah,Sehinga dugaan Kolusi Nepotisme sangat menyengat,”bebernya.

Lanjutnya seperti UPT sekolah Dasar (SD) 8 tamalatea misalnya ketua komite tersebut adalah saudara kandung kepala sekolah, UPT sekolah Dasar (SD) 18 Binamu jalan kelara dimana bendahara merupakan suami kepala sekolah sendiri, makanya kami anggap bahwa dugaan kolusi nepotisme sangat jelas,”ucap Hasan Anwar.

Diketahui pada aturan main pedoman swakelola LKPP nomor 8 tahun 2018 pada pasal 11 menerangkan bahwa pada swakelola type IV PPK menandatangani kontrak dengan pimpinan kelompok masyarakat sesuai dengan nota kesepahaman.

Berdasarkan aturan tersebut, Anwar sapaan akrab ketua LPK sulsel berpendapat pengerjaan sejumlah sekolah (SD) yang melibatkan komite dan kepala sekolah menyalahi aturan.

“kadis, kabid, para seksi dan ketua komite harus bertanggung jawab dengan anggaran puluhan milyar tersebut’Insya Allah Waktu dekat ini kami akan laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) apakah kejaksaan Negeri atau Kejaksaan Tinggi, Kami masih menunggu info dari LPK Pusat,”tutupnya.

Sementara kadis pendidikan dan kabid sekolah dasar belum menanggapi pesan dan panggilan konfirmasi awak media ini terkait berbagai dugaan yang LPK Sulsel alamatkan kepada para pejabat tersebut.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x