LIPUTAN4.COM, BANDUNG – Untuk memberantas peredaran minuman keras dan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan, Polsek Cicalengka Polresta Bandung Polda Jabar lakukan giat KRYD dengan merazia tempat-tempat yang disinyalir menjual miras, pada Sabtu ( 04/05/2024) malam.
Kapolsek Cicalengka, Kompol Deni Rusnandar, mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut digelar sesuai dengan arahan Kapolresta Bandung agar Polsek jajaran melaksanakan giat KRYD dengan target peredaran miras.
Lanjut Kapolsek, kami tidak pernah bosan mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras. Selain merusak kesehatan, juga berpotensi meresahkan masyarakat dan terjadinya tindak kejahatan.
Kegiatan kali ini dilakukan oleh anggota unit Reskrim dan Sabhara, dengan memeriksa dan menggeledah warung dan rumah yang di curigai menjual minuman keras di wilayah hukum Polsek Cicalengka.
” Dalam giat KRYD tersebut, tim Polsek Cicalengka berhasil menyita miras sebanyak 350 botol dan minuman tuak sebanyak 450 liter, ” jelas Kapolsek.
Diantaranya, dari warung milik Karmuda di Jalan Raya Bypass Cicalengka sebanyak 170 botol miras dan 450 liter tuak, warung millik Pasaribu di Babakan Station sebanyak 147 botol miras, warung milik Sania di Jalan Raya Bypass Cicalengka sebanyak 27 botol, dan warung milik Guntur di Kampung Nyalindung sebanyak 6 botol miras.
Kegiatan ini bertujuan menjadikan wilayah hukum Polsek Cicalengka Polresta Bandung terbebas dari peredaran barang terlarang berupa minuman keras dari berbagai merk maupun barang terlarang lainnya, sehingga terwujud rasa aman dan nyaman.
Pihaknya, akan terus gencar memerangi penyakit masyarakat tersebut guna menekan dan meminimalisir aksi kriminalitas yang dapat merusak situasi Kamtibmas. ( Akuy )
Tidak ada komentar