x
HARI KARTINI

SBC Gelar Aksi Damai di Kejati Sumsel dan Walikota Palembang Terkait Dugaan Korupsi di Dinas Perkimtan

waktu baca 4 menit
Rabu, 22 Nov 2023 13:23 0 162 IRWANTO

Liputan.4.com, Palembang – Perkumpulan Sumsel Budget Center (SBC) menggelar aksi damai di kantor Kejati Sumsel dan walikota Palembang terkait adanya dugaan korupsi di dinas perkimtan kota Palembang, rabu (22/11/23).

Sebagai koordinator aksi A. H. Alamsyah dan koordinator lapangan Ki Moes, Supri, Arki, Iskandar dan Joe.

Dalam siaran persnya SBC mengatakan, Memperhatikan UU.RI. NO.9 tahun 1998 yaitu Tentang kebebasan mengemukakan pendapat dimuka umum, Maka kami dari Elemen Masyarakat yang dilindungi Undang-Undang Dalam mengemukakan Pendapat dimuka umum dengan cara Aksi unjuk Rasa, juga dalam Bentuk laporan tertulis maupun Lisan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.71/2000 pasal adalah status seseorang pada waktu menyampaikan 5 ayat (1) yang dimaksud ” Status Hukum Informasi, saran atau pendapat kepada penegak hukum atau Komisi Pemberantasan Korupsi dijamin
Tetap, artinya Status sebagai Pelapor Tidak diubah menjadi Tersangka hal ini dijamin Undang-Undang RI.
Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Mewujudkan Pemerintah yang bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme :
– Ayat (1) “Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari,
Memperoleh, dan Memberikan Informasi adanya dugaan telah terjadi Tindak Pidana Korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat Kepada Penegak Hukum atau Komisi yang menangani Tindak Pidana Korupsi”.
– Ayat (2) “Penyampaian informasi, saran, dan pendapat atau permintaan informasi harus dilakukan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku, norma agama, kesusilaan, dan kesopanan”.
Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi :
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.

1. Bersama ini kami sampaikan bahwa PERKUMPULAN SUMSEL BUDGET CENTER dengan ini menyampaikan Laporan Dugaan Penyimpangan pada Pelaksanaan pada Dinas Perkimtan Pemerintah Kota Palembang TA 2022 yaitu, Kekurangan Volume atas 101 Paket
Pekerjaan pada Dinas Perkimtan Sebesar Rp 3. 561.735.440,29.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Sumatera Selatan dokumen dan fisik pekerjaan secara uji petik Badan Pemeriksa Keuangan Sumatera Selatan (BPK SUMSEL) atas 101 paket pekerjaan sebesar Rp9.128.892.000,00 yang dilaksanakan bersama PPK, Penyedia, Pengawas, serta didampingi oleh Inspektorat Pemerintah Kota Palembang, diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 3.561.735.440,29, Kekurangan volume pekerjaan fisik berupa ketebalan dimensi pekerjaan beton. Sedangkan kekurangan volume atas peralatan yang tidak digunakan adalah harga peralatan pada harga satuan pekerjaan yang tidak digunakan dalam proses pekerjaan namun dibayar. Dari 101 paket, 22 paket telah dibayar 100%, dan sisanya sebanyak 79 paket belum dibayar lunas.

2. Perubahan Lokasi dan Nama Kegiatan 45 paket pekerjaan pada Dinas Perkimtan dengan total pagu anggaran Rp. 8.050.000.000,00. Paket pekerjaan tersebut telah ditetapkan pada DPA namun berubah lokasi dan nama kegiatan pada saat pelaksanaan di lapangan dan ditampung dalam pergeseran APBD. Rekapitulasi perubahan lokasi dan nama kegiatan disajikan. Berkenaan dengan 2 hal yang kami sampaikan diatas, kami berharap PJ Walikota Palembang untuk dapat segera Melakukan Evaluasi Kadis dan Kabid Dinas Perkimtan Kota Palembang.serta membentuk Tim Penyelidikan serta mendalami Perihal Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang kami sampaikan yaitu,

TUNTUTAN :
1. Mendesak PJ Walikota Palembang untuk Melakukan Evaluasi Kadis dan Kabid Dinas Perkimtan Kota Palembang.

2. Mendesak PJ Walikota Palembang untuk Mencopot Kadis dan Kabid Dinas Perkimtan Kota Palembang.

Dikantor Kejati sumsel masa aksi SBC diterima oleh Andi Supriyadi staff Kejati Sumsel dalam keterangannya, menerima baik apa yang dilakukan SBC dan akan meneruskan kepada pimpinan sebelumya harus dilapdu terlebih dahulu”, terangnya.

Dikantor walikota Palembang massa aksi diterima oleh Ahmad Zulinto sebagai Asisten II Sekretariat Daerah Kota Palembang dalam keterangannya, menyambut baik apa yang dilakukan SBC sebagai sosial kontrol dan akan dilanjutkan ke PJ walikota dan akan ditindak lanjuti”, ujarnya.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x