x
PALANG MERAH INDONESIA

Satu Tersangka Kasus Gereja Kingmi 32 Mangkir dari Pemanggilan KPK, Ali Fikri: Yang Bersangkutan Diminta Kooperatif

waktu baca 1 menit
Selasa, 7 Jun 2022 17:45 0 324 Redaksi

TIMIKA | Terkait perkara korupsi pembangunan gereja Kingmi kabupaten Mimika, Papua, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Dua tersangka guna melengkapi proses penyelidikan.

“Hari ini (7/6/2022) benar bahwa tim penyidik memanggil 1 orang yg telah kami tetapkan sbg tersangka untuk pemeriksaan melengkapi berkas perkara, ” kata Ali Fikri melalui rilis yang diterima redaksi liputan4.com.

Ali menjelaskan, kehadiran tersangka dibutuhkan pada proses penyidikan ini.

Namun dari informasi yang kami peroleh, hingga siang ini (7/6) yang bersangkutan belum hadir memenuhi pemanggilan KPK. Kami masih menunggu sikap koperatif dari tersangka dimaksud,” paparnya.

Surat panggilan telah kami kirim secara patut dan hasil penelusuran telah diterima sesuai alamat panggilan.

“Perlu kembali kami sampaikan bahwa terkait konstruksi utuh perkara ini dan  pihak- pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan secara resmi pada waktunya nanti ketika penyidikan cukup bersamaan dengan penahanan para tersangka, ” terang Jubir KPK.

Berita dengan Judul: Satu Tersangka Kasus Gereja Kingmi 32 Mangkir dari Pemanggilan KPK, Ali Fikri: Yang Bersangkutan Diminta Kooperatif pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AM-SAH
Kejaksaan Republok Indonesia
CALON BUPATI SUMENEP
Menuju Taliabu Emas
Era Baru Menuju Taliabu Emas
BKPSDM PULAU TALIABU
BAWASLU TALIABU
BPBD TALIABU
LAINNYA
x
x