x
HARI KARTINI

Kejari Kabupaten Pekalongan Menetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI 2021-2022

waktu baca 2 menit
Selasa, 27 Feb 2024 16:51 0 346 karnadi

Liputan4. Com Jateng
Kabupaten Pekalongan –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekalongan menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Pekalongan 2021-2022. Kedua tersangka, salah satunya Apartur Sipil Negara (ASN) merupakan pengurus periode 2019-2023.

“Tim penyidik Kejari Pekalongan menetapkan TS (ASN) selaku sekretaris dan B selaku bendahara KONI. Keduanya telah ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Kasi Intel Alex Brahma Tarigan saat jumpa pers, Senin (26/2/2024).

Ia mengatakan penetapan kedua tersangka telah melalui berbagai pertimbangan penyidik dan bukti-bukti lengkap yang dikumpulkan. Jadi keduanya terbukti sah menyelewengkan dana hibah KONI tahun anggaran 2021-2022.

Keduanya dikenakan Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

“Pasal 2 ancaman hukumannya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun. Sedangkan Pasal 3 minimal 1 tahum dan maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

Alex memaparkan pada 2021 KONI Kabupaten Pekalongan mendapatkan hibah Rp 650 juta dan di 2022 menerima hibah lagi sebesar Rp 3,2 miliar. Keduanya diduga melakukan pembelian barang fiktif sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Ia mengungkap modus yang dilakukan oleh kedua tersangka dengan berbagi peran di mana TS mempersiapkan stempel palsu dari sejumlah toko dan B menyiapkan nota untuk pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang dibuat hanya dalam waktu sehari.

“Kami lakukan konfirmasi kepada seluruh toko dan ditemukan tidak ada pembelian apapun. Jadi hasil penghitungan yang dikumpulkan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 535 juta,” ungkapnya.

Adapun barang fiktif yang dibeli seperti peralatan olahraga dari banyak cabang olahraga (cabor) di antaranya ada sarung tinju dan bola. Kemudian LPJ yang dibuat juga disesuaikan dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB). Pihaknya saat ini masih mendalami peran dari pengurus lain yang ada di KONI.

“Masih kami dalami lagi karena yang kedua sudah mengakui perbuatannya membuat nota dan stempel. Selain itu juga mengejar waktu 20 hari penahanan dan bisa ditambah lagi waktunya sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” tukasnya.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x