x
HARI KARTINI

Gemak Minta KPK Harus Turun Tangan Sikapi Kasus Gratifikasi ASN Kota Bekasi

waktu baca 4 menit
Jumat, 18 Agu 2023 21:50 0 393 RD AHMAD SYARIF

Kota Bekasi|| Liputan4.com Ketua Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GEMAK), Suherman meminta untuk segera Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang, jasa dan lelang Jabatan dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat yang melibatkan tersangka Walikota Bekasi Rahmat Effendi.

Suherman mengatakan, perilaku koruptif yang dilakukan oleh ASN Kota Bekasi dikhawatirkan akan merusak tata kelola Negara yang baik (good governance), karena perilaku oleh ASN Kota Bekasi menimbulkan distrust dari masyarakat dalam wujud berkurangnya kewibawaan Pemerintah, ketidak maksimalan penggunaan anggaran, mengurangi kemampuan Aparatur Pemerintahan, mengurangi kapasitas administrasi dan hilangnya kewibawaan pengelola administrasi di masyarakat.

“Kami meminta kepada KPK untuk segera menetapkan Tersangka kasus praktik jual beli Jabatan dilingkungan Pemerintah yang merusak birokrasi di Kota Bekasi. Kasus yang disangkakan KPK bersama sejumlah 24 ASN di lingkungan Pemerintah kota Bekasi ikut serta melakukan praktek Kejahatan Pengadaan Barang jasa dan Praktek jual Beli Jabatan,” tegas Suherman kepada awak media, Jum’at (18/8/2023).

 

Suherman menjelaskan, berikut daftar nama ASN ikut serta terlibat kasus gratifikasi di Kota Bekasi:

1. Dinar Faisal Badar. 2. Nadih. 3. Ahmad Yani. 4. Dwie Andryarini Dian. 5. Robert Siagian. 6. Dian Damayanti. 7. Iis Wisnuwati. 8. Abi Hurairah. 9. Ikan Indah Yarti. 10. Rina Octavia selaku. 11. Yayan Yuliana. 12. Dr. Kusnanto Saidi selaku Direktur RSUD. 13. Junaedi selaku Sekda Pemerintah Kota Bekasi. 14. Tanti Rohilawati. 15. Agus Harfa. 16. Neneng Sumiati. 17. Inayatullah. 18. Mariana. 19. Hanan Sutarya. 20. Jaya Eko. 21. Lintong Dianto Putra. 22. Zalaludin/Widi. 23. Nesan/Asep Gunawan. 24. Zalaludin/Widi.

Suherman mengatakan Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GEMAK) Bekasi melakukan pemantauan terhadap kasus korupsi di Kota Bekasi pada tahap Penyidikan yang dilakukan oleh Penegak Hukum baik Kejaksaan, Kepolisian maupun KPK sepanjang tahun 2022 atau terhitung dari Tanggal 5 Januari kasus korupsi mantan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi hingga 17 Agustus 2023.

“Penyelenggara pelayanan publik harus menerapkan bentuk diskresi yang dapat ditekankan dalam aspek pelayanan publik secara khusus guna meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat Kota Bekasi. Kesimpulan tersebut dengan menemukan adanya persepsi buruk ditengah masyarakat Kota Bekasi terhadap komitmen antikorupsi Pemerintah. Adanya sederet nama Calon PJ. Walikota Atas Nama: 1. Dr. Kusnanto Saidi Selalu Dirut RSUD Kota Bekasi (Calon PJ. Usulan DPRD Kota Bekasi). 2. Junaedi Selaku Sekda Kota Bekasi (Calon PJ. Usulan Provinsi Jabar),” ungkapnya.

Suherman menambahkan, disisi lain Sekretaris Daerah Junaedi diduga terlibat gratifikasi kasus Mebeler ditahun Anggaran 2023 adanya permainan mark up anggaran selaku kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah Kota Bekasi.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

Pertama, belanja meja kerja pegawai dengan total 1.378 unit, dan kursi pegawai dengan total 1.615 unit. Total biaya yang dianggarkan sebesar Rp 9.065.000.000. Kedua, belanja kursi serbaguna 2.955 unit, kursi Tunggu 4 seat 145 unit, dan meja rapat 64 unit. Total anggaran Rp 3.158.750.000. Ketiga, belanja meja makan 1 set, meja tamu 74 unit, sofa 1 seater 74 unit, sofa 2 seater 74 unit, sofa 3 seater 74 unit, tempat tidur pimpinan 1 unit, meja laktasi 5 unit, dan kursi kuliah 100 unit.

“KPK dan Aparat diminta tidak banyak bicara! Segera periksa Dr. Junaedi dan serta nama ASN tersebut yang pernah di sidangkan dalam perkara kasus gratifikasi Pengadaan Barang jasa dan Jual Beli Jabatan dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Menyoroti proses penunjukan Pj. Kepala Daerah mendatang. Kami juga mengingatkan kepada Kemendagri, Tito Karnavian mesti memperhatikan pesan Publik karena ini menentukan arah kedepan Pemerintah Kota Bekasi yang mana saat sedang dilanda krisis sesosok Pemimpin yang betul-betul berintegritas jauh segala tindakan negatif ditengah masyarakat, kita tidak ingin terulang kembali kasus korupsi yang melahirkan dua Kepala Daerah Kota Bekasi tersangkut kasus korupsi yang akan duduk di kursi Pj. Walikota Bekasi nanti,” ucap Suherman.

Suherman mengendus adanya politik transaksional segenap mengatasnamakan Ormas dan LSM se Kota Bekasi mendukung salah satu calon PJ. Walikota Bekasi, calon tersebut memiliki riwayat Gratifikasi kasus Korupsi pengadaan barang jasa dan jual Beli Jabatan mantan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi. Seharusnya Ormas dan LSM mereka punya pemikiran pisau analisa memastikan trek record calon PJ. Walikota tersebut dalam rekam jejak kurun waktu tiga tahun, belakangan ini calon tersebut bermasalah tidak dihadapan Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka kemana aja, Ormas dan LSM saat itu?

“Pemikiran kita sebagai Mahasiswa mungkin berbeda dengan Ormas dan LSM, kita Mahasiswa lebih mengedepankan, menerapkan nilai-nilai kepentingan masyarakat Kota Bekasi kedepan. Mempertahankan integritas bukan mempertahankan Transaksional secara Pragmatis. Kita sebagai Mahasiswa tetap semangat melawan korupsi. Menjadi bukti kita bahwa korupsi tidak pernah mendapat tempat di Kota Bekasi. Korupsi tidak akan pernah menjadi budaya di Daerah Kota Bekasi,” tegas Suherman mengakhiri.

rdahmadsyarif

Stik Famika Makassar

RD AHMAD SYARIF

B.A.C.O.T (Bad Attitude Control Of Tongue 🤫)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x