x

Sat Reskrim Polres Kuansing Amankan Pelaku Penebangan Illegal di Hutan Lindung

waktu baca 2 menit
Kamis, 9 Mei 2024 16:19 0 61 SULMADRI

Sat Reskrim Polres Kuansing Amankan Pelaku Penebangan Illegal di Hutan Lindung

KUANTANSINGINGI,- Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam kegiatan penebangan pohon untuk dijadikan kayu olahan dalam kawasan hutan tanpa memilikin izin pejabat yang berwenang. Pada hari Rabu (8/5/2024). Tersangka tersebut adalah seorang pria berusia 42 tahun dengan inisial S.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H., mengatakan, “Penangkapan dilakukan secara langsung (tertangkap tangan) sekira pukul 17.00 WIB di Desa Pulau Padang, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Tersangka diduga melakukan tindak pidana pengrusakan hutan dengan cara menebang pohon untuk mengambil kayu olahan dalam kawasan hutan yang merupakan areal konsesi PT. RAPP,” jelas Kasat.

Kronologis kejadian berawal dari laporan security PT. RAPP yang melaporkan adanya penumbangan pohon kayu di dalam kawasan hutan lindung pada pukul 16.30 WIB. Petugas patroli segera merespons laporan tersebut dan mendatangi lokasi kejadian bersama saksi-saksi.

ROKOK ILEGAL

Sesampainya di lokasi, petugas menemukan dua orang pelaku yang sedang memotong kayu menggunakan mesin chainsaw. Salah satu pelaku berhasil melarikan diri menyadari kehadiran petugas, namun pelaku utama, S (42), berhasil diamankan di tempat kejadian.

“Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mesin pemotong kayu merk Stihl, satu unit kendaraan bermotor roda dua merk Honda Supra X125, 120 lembar kayu berbentuk papan, dan 25 batang kayu berbentuk balok,”

Proses selanjutnya melibatkan pembuatan laporan polisi, mindik, pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, serta penyitaan barang bukti. Tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Kuansing untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Kuantan Singingi dalam menangani kasus-kasus perusakan lingkungan, khususnya yang terkait dengan penebangan ilegal di kawasan hutan lindung. Semoga tindakan ini dapat menjadi efek jera bagi pelaku lain yang ingin melakukan aktivitas ilegal serupa,” Pungkas AKP Linter.**sulmadri***

Sumber: Humas Polres Kuansing

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AKU PACAK
HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x