x

Sat Reskrim OKU Selatan Berhasil Ungkap Kasus 351  Penganiayaan Di Kecamatan Tigadihaji

waktu baca 2 menit
Jumat, 12 Mei 2023 07:56 0 692 WILLY APRIANDI

Muaradua Oku Selatan Liputan 4 com . Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin Ungkap Kasus tindak pidana Penganiayaan berat yang menyebabkan korban SUPARMAN Bin ARWAH (50) mengalami luka tusuk di bagian kaki.Sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 351 KUHP.

Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin, mengungkapkan kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa tanggal 06 September 2022 sekira pukul 15.44 WIB.DI pinggir Jalan di Desa Kuripan II Kecamatan Tiga Dihaji Kab OKU Selatan.Selasa (06/09/2022) Pukul 15.44 Wib

Selanjutnya, Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin S.Kom,S.H,M.H dan kanit pidum IPDA Toni Aji S.H,M.H beserta anggota pidum melakukan penangkapan tersangka RP yang berada di Desa Surabaya Kecamatan Tiga Dihaji.

Kronologisnya, Pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekira pukul 15.00 WIB pada saat tersangka sedang duduk diatas motornya yang bertempat di Desa Kuripan II Kecamatan Tiga Dihaji OKU Selatan.

Tersangka saat itu melihat korban dari arah Muaradua menuju ke arah Desa Kuripan. Tiba-tiba spontan tersangka mengejar dan menyalip korban itu,” Jelas Biladi.

lanjut dijelaskannya, pada saat sekira 10 meter tersangka berhenti. Kemudian korban turun dari motor dan mengejar tersangka. Setelah itu, tersangka berlari mengelilingi motor kemudian korban menendang tersangka dan pada saat korban menendang tersangka.

Melihat itu tersangka mencabut pisau dari pinggang sebelah kirinya dan menahan tendangan korban dengan menggunakan pisau milik tersangka tersebut,” jelasnya.

Tersangka yang sudah menguasai pisau justru melukai kaki korban. Setelah itu korban berlari mengambil kursi dan memukulkan kursi tersebut ke arah tersangka. “Namun tersangka menghindar dan tidak mengenai tersangka kemudian tersangka pergi,”kata dia.

Mendapat laporan adanya kasus ini, Pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 sekira jam 23.00 WIB Kanit pidum IPDA Toni Aji SH,MH yang mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka, bergerak untuk mengejar tersangka.

Adapun barang bukti yang di amankan yaitu 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat dengan panjang mata pisau 13 cm.

Kemudian tersangka dan BB di bawah ke Polres OKU Selatan untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.tutup.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x