x

Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Ciduk Pelaku Pengedar Narkoba Dikelurahan Titipapan

waktu baca 2 menit
Minggu, 4 Feb 2024 20:36 0 99 ABDI SUMARNO

Belawan, Liputan4.com – Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Ciduk pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Kelurahan Titi Papan. Pelaku yang berhasil diamankan Kimpong Ronal (41) warga Titi Papan Medan Deli.

Penangkapan ini berdasarkan informasi dari warga, warga yang sudah resah atas peredaran gelap Narkoba diwilayah Kelurahan Titipapan.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap, SH menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Kimpong Ronal dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Dari tangan tersangka Kimpong Ronal, kita berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 0.36 gram bruto, 1 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 buah pipet yang ujungnya runcing, 1 unit handphone warna biru, dan uang tunai sebesar Rp. 1.370.000,-,” ungkap AKP Abdi Harahap.

ROKOK ILEGAL

Saat melakukan penangkapan, Sat Narkoba juga mengamankan seorang pengguna narkoba yang berada di lokasi penangkapan. Keduanya saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwajib.

Kapolres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmen Polres dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Informasi dari masyarakat sangat berharga dan akan kami jadikan dasar untuk tindakan lebih lanjut,” tambah AKP Abdi Harahap.

Tersangka Kimpong Ronal akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara pemuda yang turut diamankan, apabila terbukti hanya sebagai pengguna, akan dilakukan penanganan rehabilitasi sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

“Tersangka Pelaku Narkoba, dipersangkakan dengan Pasal 112, 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara 4tahun,”tandasnya.(Abdi)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AKU PACAK
HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x