x

Terungkap!!!, Pemkab Sergai Belum Bayar Kewajiban Iuran BPJS Tenaga Pendidik

waktu baca 2 menit
Kamis, 14 Sep 2023 16:45 0 1017 SARIANTO DAMANIK

Keterangan gambar : Foto depan Kantor Bupati Serdang Bedagai / net

Sergai, Liputan4.com – Setelah beredarnya surat tagihan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Kepala BPJS kesehatan Lubuk Pakam ke beberapa tenaga pendidik diantaranya, Koordinator pengawas sekolah, koordinator wilayah bidang sekolah, kepala PAUD, SD, SMP Negeri dan seluruh Guru ASN Penerima TPG se Kab Sergai, awak media ini langsung menelusuri kebenaran surat tersebut dan langsung mengkonfirmasi pihak BPJS kesehatan Lubuk Pakam, Deli Serdang.

Dalam konfirmasi dengan Al Ikhwal selaku Kabagumum BPJS Lubuk Pakam, diruangannya, selasa (05/09/2023), dijelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai), Sumatera Utara memiliki tunggakan kewajiban pembayaran iuran BPJS yang 4℅ dari tahun 2020, 2022, 2023 dengan alasan sedang proses penggaran.

Namun tidak diterangkannya berapa jumlah tunggakan kewajiban iuran BPJS yang 4℅ dari tahun 2020, 2022, 2023 tersebut.

ROKOK ILEGAL

Sedangkan untuk kewajiban pekerja (PNS) atas Sertifikasi Guru yang 1% tahun 2021 sampai dengan 2023 sudah dibayarkan (lunas). Namun tagihan tahun 2020 dengan total Rp. 957.973.237 masih dibayar sebesar Rp. 752.212.532. Jadi sisa yang belum dibayar oleh Pemkab sergai yang 1℅ mencapai Rp. 205.760.705 (Dua ratus lima juta, tujuh ratus enam puluh ribu, tujuh ratus lima rupiah).

“Untuk kewajiban Pekerja (PNS)atas Sertifikasi Guru yg 1% tahun 2021 s.d 2023 sudah dibayarkan (lunas), sedangkan tagihan tahun 2020 dengan total Rp. 957.973.237 saat ini sudah dibayar sebesar Rp. 752.212.532 (sisa Rp. 205.760.705). Untuk kewajiban Pemda yang 4% tahun 2021 sudah lunas dibayarkan (lunas), sedangkan untuk yang tahun 2020, 2022 dan 2023 sedang proses penganggaran oleh Pemda atau Pemkab ” Ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Melalui surat nomor : 18.11/800/450/2023 dengan hal : Tagihan hutang iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Dinas pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara yang dipimpin oleh Suwanto Nasution sebagai kepala dinas (Kadis) menagih ke beberapa tenaga pendidik diantaranya, Koordinator pengawas sekolah, koordinator wilayah bidang sekolah, kepala PAUD, SD, SMP Negeri dan seluruh Guru ASN Penerima TPG se Kab Sergai.

Dituliskan, Tagihan JKN tersebut menindaklanjuti surat dari kepala BPJS kesehatan cabang Lubuk Pakam nomor : 702/1/11/0823 tanggal 04 agustus 2023 hal tagihan hutang iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami informasikan bahwa kekurangan pembayaran tagihan hutang iuran JKN tahun 2020 dibebankan pada tunjangan profesi guru triwulan ll tahun 2023 sebesar 1 ℅ per bulan dalam 1 tahun kepada penerima tunjangan profesi guru (TPG) tahun 2020 yang masih aktif sampai dengan sekarang. (Dmk)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x