x
HARI KARTINI

Sat Res Narkoba Polres Binjai Tangkap Bandar Narkoba saat Duduk Diatas Sepeda Motor Mau Transaksi Sabu

waktu baca 2 menit
Rabu, 27 Sep 2023 00:53 0 413 ABDI SUMARNO

Binjai, Liputan4.com – Sat Res Narkoba Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba saat duduk santai diatas sepeda motornya di jalan Ir. Juanda Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, senin(25/9/23).

Sesuai dengan instruksi bapak Kapolda Sumut IRJEN POL. AGUNG SETYA IMAM EFFENDI, S.H, S.I.K.,. M.Si., terhadap para Kapolres sejajaran polda sumut untuk menindak dan sikat habis para bandar narkoba di wilayah kerjanya masing-masing,

Mendapatkan informasi berharga bahwa di TKP sering adanya transaksi jual beli narkoba, Tim Satnarkoba Polres Binjai langsung bergerak dan berbagi tugas untuk melakukan penyelidikan ke TKP.

Selanjutnya Tim melakukan penyisiran di sepanjang jalan Ir. Juanda namun Tim tidak ada menemukan ciri-ciri sesuai informasi awal. Dan berselang satu jam kemudian tim kembali melakukan penyelidikan di TKP sehingga saat petugas sedang melintas di jalan Ir. juanda kelurahan timbang langkat kecamatan binjai timur, melihat seorang laki-laki yang sedang duduk diatas sepeda motor di pinggir jalan,

Gerak cepat petugas langsung menghampiri terduga yang dicurigai, dan dilakukan pemeriksaan terhadap badannya dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sebuah bungkusan plastik hitam dengan dilakban didalam kantong jaketnya. Dan dilakukan pemeriksaan terhadap bungkusan tersebut ternyata didalamnya ditemukan diduga narkoba jenis sabu-sabu.

Saat dilakukan interogasi awal terduga mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya, dan rencana sabu tersebut akan diedarkan di Binjai, terduga mengaku bernama RJS (27) yang tinggal di Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa.

Disaat dilakukan penangkapan terhadap terduga ditemukan BB berupa : 1 paket besar narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 101,15 gram ( yang di bungkus plastik hitam dengan dilakban), 1 unit hp merk vivo dan 1 unit sepeda motor merk vixion BK 5425 MAP dan terduga RJS dipersangkakan melanggar pasal: 114 ayat(2) subs pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan, jelas Kasat Reskrim Polres Binjai AKP IRVAN PANE,SH. (Abdi)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x