LIPUTAN4.COM, BANDUNG – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimal capres cawapres pada UU tentang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Putusan MK ini mulai berlaku pada Pemilu tahun 2024 mendatang, dimana MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah.
Putusan MK ini mendapat respon berbagai kalangan masyarakat. Masyarakat yang mendukung, datang dari komunitas ojeg Ciluluk, Kecamatan Cikancung.
Kang Ujang, Ketua Ojeg, sangat mendukung keputusan MK tersebut dan berharap Gibran sebagai kaum muda bisa ikut maju berkompetisi pada pemilihan presiden di pemilu mendatang.
” Saya sangat mendukung sepenuhnya atas putusan MK terkait batas usia Capres Cawapres, ” ucap Kang Ujang, pada awak media liputan4.com, pada Jum’at (20/10).
Lanjutnya, saya mengajak kepada masyarakat untuk dapat saling menghargai apa yang telah menjadi keputusan MK tersebut. Karena itu produk hukum yang harus di taati semua pihak.
Dampak dari keputusan tersebut, kata Kang Ujang, sangat membuka peluang Gibran bisa maju menjadi calon wakil presiden. Karena selain masih muda, Gibran adalah sosok yang mempunyai kapasitas dan kapabilitas, serta sudah pengalaman menjadi kepala daerah di Solo.
” Saya mendukung Gibran maju menjadi Cawapres di Pemilu 2024 mendatang, ” pungkasnya. ( Akuy )
Tidak ada komentar