x

Maju tak Gentar Membela Yang Bayar

waktu baca 2 menit
Minggu, 28 Apr 2024 23:41 1 82 MAHFUDIN

Tangerang-Liputan4.com – Pojok Opini: Mengenal sifat hukum Pidana dalam praktek Criminal Justice System (CJS) atau Sistem Peradilan Pidana (SPP) yang merupakan mekanisme kerja aparat penegak hukum dalam menanggulangi kejahatan dengan mempergunakan dasar pendekatan sistem.

Ada istilah dalam bahasa Inggris yang lazim disebut oleh profesi hukum seperti pengacara, polisi, jaksa, hakim, dll ” Law is the art of interprestation”. Yang artinya hukum itu adalah seni ber interprestasi. Fakta hukum itu netral dan tergantung interprestasi, Makanya dalam kasus perkara pidana orang bisa mencari alasan atau dalil dalil yang bisa meringankan atau yang bisa memberatkan, tergantung pada keyakinan dan hati nurani para penegak hukum.(Guru Besar Ilmu hukum pidana UGM, Prof.Dr Eddy Hiariej) Inilah yang cenderung disalahgunakan seperti misalnya dalam penggunaan diskresi kepolisian, Itu terjadi dalam praktek hukum acara Pidana, karena sifat hukum pidana adalah hukum yang paling jelek diantara semua hukum (Prof.Dr.J.E.Sahetapy mantan Guru Besar Kriminologi hukum Unair -Surabaya) Meninggal dunia, Selasa (21/9/2021) pukul 06.57 WIB.

Bayangkan sifat hukum yang jelek ini, kata Prof. Sahetapy dalam sebuah forum diskusi Indonesia lawyers Club’ (ILC) beberapa tahun silam, ada ditangan oknum penegak hukum yang tidak bermoral maka berpotensi untuk disalahgunakan, Keadaan hukum kita ini akan makin rusak dan jauh dari harapan keadilan masyarakat, pada akhirnya hukum hanya bisa tegak pada yang bayar. Oleh Abdul Hamid S. A Saren Pengalaman di kantor hukum : Menjadi Asisten lawyer Kantor Advokat- Pengacara, HUSEN TUHUTERU & PARTNER, 1996 – 1999. Tahun 1999 – 2007, Menjadi Partner Advokat Kantor Hukum Jetro Tobing & Rekan, Tahun 2010 – 2013, Partner Kantor Advokat & Pengacara “Lex CERTa Law Office” Selanjutnya pada tahun 2013, mendirikan kantor hukum baru dengan Patron .

“Sarinci & Simanjuntak and Partners” bersama rekan-rekan lulusan fakultas hukum Trisakti, bertempat di Ruko Golden Road Blok C 28 No.1 Sektor IX BSD City Tangerang Selatan, sampai tahun 2018. Saat ini kembali aktif sebagai staf legal di group Perusahaan Swasta di Indonesia, Spesialis bidang Hukum dan Legal Bisnis, Bidang Non Litigasi Corporate khusus menangani hal hal sebagai berikut: PERTAMA. Perencanaan dan analisis kontrak. KEDUA. Pendapat hukum (Legal opinion) serta uji kepatutan dari segi hukum (Legal Due Diligence) KETIGA. Organisasi perusahaan, Penggabungan (Force Merjeur) dan Pengambilalihan (Aequisition).

ROKOK ILEGAL

Stik Famika Makassar

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    MAHFUDIN
    2 minggu  lalu

    Maju tak gentar membela yang bayar

    Balas
AKU PACAK
HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x