x

RUU KUHP ‘Draf 4 Juli’ Beredar, Ada Pasal-Pasal Bermasalah Mengancam Hak Kita

waktu baca 6 menit
Kamis, 7 Jul 2022 20:45 0 251 Redaksi

Pada 6 Juli 2022, pemerintah secara simbolis menyerahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) kepada Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Beleid penuh kontroversi itu kembali bikin gelisah publik, setelah Mei lalu DPR dan pemerintah menyatakan akan mengebut pengesahannya tanpa membuat perubahan substansial atas draf 2019. Revisi KUHP “draf 2019” adalah salah satu penggerak demonstrasi besar-besaran pada September tahun itu.

Pemerintah, diwakili Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, mengklaim telah melakukan tujuh penyempurnaan atas draf 2019. Namun, sampai artikel ini dilansir, draf resmi belum bisa diakses untuk publik (padahal pemerintah sudah janji). Di saat yang sama beredar RUU KUHP “draf 4 Juli” yang bisa diakses masyarakat. Draf ini diduga kuat merupakan draf RUU KUHP yang disetorkan pemerintah kepada DPR.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menjelaskan bahwa hasil revisi pemerintah akan didiskusikan secara internal terlebih dahulu oleh Komisi III. “Jadi, sekarang kami terima dulu [draf RUU KUHP dari pemerintah]. Kami baca lagi, pelajari, lalu dituangkan dalam pandangan mini fraksi, baru dilakukan tanya jawab lagi sebelum diambil keputusan [apakah disetujui dan akan dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II],” ujar Adies dilansir Tempo.

VICE lantas menghubungi pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang juga anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Citra Referandum, untuk menanggapi RUU KUHP “draf 4 Juli” ini. Sebelum menyorot ke pasal bermasalah, Citra mengapresiasi atas diterimanya usulan aliansi tentang pasal aborsi.

ROKOK ILEGAL

“Tadinya hanya korban perkosaan saja [yang diperbolehkan aborsi]. Sementara, ada korban kekerasan seksual dan korban eksploitasi seksual. Dalam [draf] 4 Juli ini sudah ada perubahan frasa, [bukan hanya] korban perkosaan tapi juga korban kekerasan seksual lainnya. Itu satu yang kami apresiasi,” ujar Citra saat dihubungi VICE.

Sayangnya, pasal bermasalah lain masih mewarnai draf ini. Citra lantas mendiskusikan pasal mana saja berubah tanpa menjadi lebih baik, atau dibiarkan saja karena dianggap sudah baik (padahal tidak).

Pasal 415-416 tentang perzinaan

Negara emang paling hobi ngurusin privasi warga negaranya. Pasal ini menyebut dua orang yang melakukan hubungan seksual dan/atau memilih hidup seatap tanpa ikatan pernikahan bisa masuk penjara. Syaratnya, ada pengaduan dari suami/istri (kalau sudah menikah), orang tua, atau anaknya. Pasal perzinaan versi baru ini sedikit berubah dari draf 2019, yang semula membolehkan kepala desa melaporkan perzinaan.

Citra menyebut perubahan ini tidak memberi solusi apa pun karena negara seharusnya enggak ngurusin hal privat. “Apalagi zina dalam konteks ini diperluas maknanya, akhirnya malah mengkriminalisasi orang dewasa yang berhubungan seksual secara konsensual. Kalau mau melindungi anak, sudah ada UU Perlindungan Anak, kalau konteks kekerasan seksual sudah ada UU TPKS,” ujar Citra.

Pasal 217 tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden

Pidana maksimal 5 tahun penjara siap menerkam siapa saja yang menyerang harkat dan martabat presiden dan wakil presiden di muka umum, secara daring maupun luring. Wamenkumham Eddy Hiariej menjelaskan yang dimaksud penyerangan terhadap harkat dan martabat ini adalah niat jahat untuk merendahkan, menyinggung karakter atau kehidupan pribadi. Pada pasal 218 sendiri dijelaskan bahwa yang tidak masuk kategori penyerangan adalah yang konteksnya untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. 

Draf 4 Juli ini juga mendefinisikan kepentingan umum sebagai “kritik terhadap kebijakan presiden dan wapres disertai uraian dan pertimbangan baik-buruk kebijakan, bersifat konstruktif, dan sedapat mungkin memberikan solusi dengan cara objektif.”

Citra berpendapat bahwa pemerintah terlihat mempersempit makna kritik. Tuntutan untuk objektif, memberi solusi, dan melakukan kajian terlebih dahulu memperlihatkan pemerintah tidak peka sama kondisi masyarakatnya.

“Ketika mengeluhkan harga minyak goreng mahal, ibu-ibu jadi tidak bisa menggoreng kerupuk. Apakah kemudian harus melakukan kajian dulu begitu?” ujar Citra. Cara menyampaikan kritik tidak bisa diseragamkan mengingat cara penyampaiannya biasanya berdasarkan pengalaman, pengetahuan, maupun akses pendidikan yang dimiliki rakyat selama hidup. 

“Pasal penghinaan ini harus dihapuskan karena presiden dan wapres harus dimaknai sebagai jabatan, adalah pengurus negara. Mereka enggak punya fitur moralitas kayak merasa dihina, disindir, dicibir. Pasal ini juga sangat kolonial karena dibuat oleh Belanda untuk melindungi Ratu Belanda. Dia hanya kompatibel pada negara yang menganut sistem monarki,” ujar Citra.

Pasal 351 tentang tindak pidana terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara

Lewat pasal ini, akan ada ancaman 1,5 tahun penjara bagi orang yang tega-teganya menghina lembaga negara seperti DPR, DPRD, Polri, Kejaksaan RI, dan pemerintah daerah. Bersifat delik aduan, pelaku hanya bisa diproses hukum kalau lembaga yang dihina melayangkan laporan langsung.

“Gimana ceritanya eksekutif dan legislatif enggak boleh dikritik? Konteks penghinaan itu apa indikatornya? Kan enggak bisa dijelasin juga. Cara komunikasi itu kan levelnya etika ya. Itu [cukup] sanksi sosial aja, jadi enggak perlu masuk ke hukum pidana,” tegas Citra. 

Haduh, kalau beneran sah, warganet harus bersatu padu melindungi akun @txtdrberseragam dari ancaman pelaporan sebuah lembaga nih….

Pasal 601 tentang tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat

Ini pasal curang bener. Kesannya, pemerintah dan DPR kayak males banget mikir hal apa yang bisa masuk hukum pidana dan nyuruh masyarakat buat nentuin sendiri. Menurut pasal ini, setiap orang yang melanggar hukum adat maupun norma masyarakat bisa dipidana.

Definisi ini memberikan celah besar kepada pihak berwenang untuk melakukan kriminalisasi atas nama hukum yang hidup (living law). Citra mengatakan bahwa masyarakat adat, kelompok yang ditarget pasal ini, juga menyuarakan ketidaksepakatan dengan adanya aturan semacam ini.

“Pasal ini tak perlu ada. Tidak jelas indikatornya, nanti malah memberikan kesewenangan pada aparat penegak hukum mendefinisikan apa itu hukum yang hidup dalam masyarakat. Kami [aliansi dan masyarakat adat] sama-sama berpendapat bahwa pasal ini akhirnya mengecilkan hukum adat itu sendiri.

“Hukum adat itu beragam, tentunya tidak bisa dikodifikasi hanya satu pasal dalam RKUHP. Persoalan hukum adat itu tidak bisa dipisahkan secara tegas mana yang tindak pidana atau aspek publik, mana perdata atau aspek privatnya,” kata Citra.

Pasal 256 tentang penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, atau demokrasi

Pasal ini akan mengganjar siapa saja yang menggelar pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum tanpa pemberitahuan kepada yang berwenang dengan 6 bulan penjara.

Citra menganggap pasal ini harus dihapus karena ancaman kurungan akan membuat basis unjuk rasa berubah menjadi yang tadinya murni pemberitahuan, kini dipaksa mendapat izin.

“Ketika dimasukkan ke dalam suatu hukum pidana dan dikasih ada sanksi pidana penjaranya, itu artinya mengubah rezim pemberitahuan menjadi rezim perizinan, seolah boleh atau tidak boleh dilakukan. Itu bertentangan dengan UU 9/1998. Di situ, kalau tidak melakukan pemberitahuan terlebih dahulu, hanya dibubarkan saja. Jadi sanksi administratif, bukan sanksi pidana,” kata Citra.

Pasal ini juga akan membatasi aksi-aksi dadakan. Misalnya, korban penggusuran paksa yang ingin melakukan protes, tentu saja aksi bersifat dadakan dan tanpa pemberitahuan. “Yang kayak gini orang langsung protes, masak diem aja digusur gitu. Udahlah miskin secara struktural, enggak dipenuhi hak-hak hidupnya untuk hidup layak, kemudian digusur tanpa prosedur jelas, lalu ketika protes malah dipenjara. Ini kan luar biasa,” tambah Citra.

Poin-poin bermasalah di atas jelas belum semuanya. Masih ada beberapa poin problematis, seperti pidana mati atau perbuatan melawan hakim (contempt of court). Melihat masih banyaknya masalah, Citra menyimpulkan pasal-pasal yang terkandung di RUU KUHP cuma menunjukkan bahwa pemerintah enggak betul-betul serius menyelesaikan masalah overcrowding di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

“Gimana mau menyelesaikan masalah overcrowding kalau pasalnya karet semua?” tutup Citra.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AKU PACAK
HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x