Sumut Liputan4.Com – Bertempat di Aula Muladi Rutan Kelas I Medan Pejabat Struktural dan Staff Rutan Kelas I Medan mengikuti Kuliah Umum Secara Virtual, dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Rabu (12/7/23).
Materi kuliah umum, akan diselenggarakan acara serah terima barang rampasan Negara melalui
Penetapan Status Penggunaan (PSP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi kepada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang akan dihadiri oleh Bapak Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bahwa dalam rangkaian kegiatan tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi akan
menyampaikan Kuliah Umum tentang Dalam Rangka Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam sambutan nya Menteri Hukum dan Ham berharap dengan adanya kuliah umum ini agar ASN kumham Lebih berintegritas dan mengetahui budaya anti korupsi.(Abdi)
Tidak ada komentar