x
HARI KARTINI

Residivis Kambuhan Kerhasil ditangkap Satuan Gabungan tekab 308 Polres Lampung Selatan Saat Pesta Narkoba.

waktu baca 2 menit
Jumat, 22 Sep 2023 20:17 0 244 SRI WIDODO

Liputan4.com, Lampung Selatan

Residivis kambuhan kembali ditangkap oleh satuan gabungan tekab 308 Polres Lampung Selatan dan Polsek Penengahan usai melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas), Kamis (21/09/2023)

AF (45) merupakan residivis kambuhan yang melakukan curas kepada salah seorang sopir truk di di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 12B, Dusun Buring, Desa Sukabaru.

AF dan MH alias MD merupakan warga Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan
Dan R, di tangkap di rumahnya saat pesta narkoba, yang sebelumnya seorang sopir DRH (64) warga Serang Banten melapor di polsek penengahan telah terjadi curas
yang menimpanya.

Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin dalam jumpa persnya menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku berkat laporan yang dari seorang sopir yang sedang makan tiba-tiba pelaku mendatangi korban dan mengeluarkan senjata tajam jenis golok meminta korban memberikan uang.

“korban memberi uang Rp20 ribu, namun tersangka mengambil paksa dengan merampas dompet yang berisikan uang sebesar Rp1,3 juta dan merampas ponsel merk samsung galaksi tipe A025 warna Biru, kerugian ditaksir sebesar Rp2.3 juta,” ucap kapolres

Usai mendapat laporan, Kapolsek Penengahan Iptu Gobel mempimpin penyelidikan bersama tim Tekap 308 polres Lampung Selatan Anggota, mengetahui keberadaan tersangka langsung melakukan pengerebekan dan menangkap pelaku.

“saat dilakukan introgasi terhadap tersangka, mereka mengakui perbuatannya dan langsung kami gelandang ke Mapolsek berikut dengan barang bukti Narkobanya” imbuh AKBP Yusriandi

Barang bukti yang berhasil diamankan satu bilah golok bersarung warna hitam dan satu unit handphone Samsung type A02S. dan seperangkat alat hisap sabu, 1 (satu) buah plastik klip kecil berisikan bubuk kristal dan 1 (satu) buah korek api warna kuning.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AF dijerat pasal 365 KUHPidana, sedangkan MH dijerat pasal 480 KUHPidana. Disamping itu ketiga pelaku AF, MH dan R dijerat dengan pasal 112 jo palas 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Tutup Kapolres

 

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x