x
HARI KARTINI

Rektor Universitas Battuta Resmikan Ruang Peradilan Semu dan Ruang UKM Jurnalistik

waktu baca 2 menit
Sabtu, 20 Jan 2024 23:03 0 116 ABDI SUMARNO

Medan, Liputan4.Com – Rektor Universitas Battuta Resmikan Ruang Peradilan Semu dan Ruang UKM Jurnalistik di kampus Universitas Battuta.(20/01/2024)

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Rektor Universitas Battuta Evri Ekadiansyah S.Kom., M.Kom., MTA., Wakil Rektor I sekaligus Dekan Fakultas Hukum dan Pendidikan Rudi Hermansyah Sitorus S.Pd., M.Pd., Bambang Sutejo S.Kom., S.E., M.M. Wakil Rektor III, Kepala Bidang Kemahasiswaan Oky Syahputra,S.Ak., M.Ak., Kepala Bidang Marketing Sofian S.E. Kepala Prodi Hukum Junaidi Lubis S.H., M.H., serta jajaran dosen Civitas akademik Universitas Battuta dan dihadiri oleh Para perwakilan Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Battuta

Acara dimulai dengan pemotongan pita secara simbolis oleh Rektor Universitas Battuta dan jajarannya , Sebagai tanda diresmikannya Ruang Peradilan Semu dan Ruang UKM Jurnalistik.
Kemudian di buka oleh MC Juniarman dan do’a yang dipimpin oleh Muhammad Naufal Fahrezi di lanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia raya yang dipandu oleh Berkat Kristen

Evri Ekadiansyah S.Kom., M.Kom., MTA menyampaikan “Ruang peradilan semu merupakan tempat Mahasiswa belajar Beracara dalam persidangan selain itu ruangan ini memiliki tujuan untuk memperkuat teori dari matakuliah yang sudah diberikan oleh dosen, bagaimana para mahasiswa dapat merepresentasikan keilmuan yang telah mereka dapatkan,”tuturnya

Pada kesempatan ini Rudi Hermansyah Sitorus S.Pd., M.Pd, juga menyampaikan “Semoga dengan diresmikannya ruang peradilan semu dan ruang UKM jurnalistik ini, dapat meningkatkan mutu Pengetahuan Mahasiswa, dan juga akreditasi program studi Hukum” ucapnya.

Kegiatan diakhiri dengan foto bersama (Abdi/tim)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x