x
HARI KARTINI

Pungutan Di SMKN 1 Cibarusah, Firman Muhari “Tanya Saja Ke Hisar, Ketua RJN”.

waktu baca 3 menit
Rabu, 27 Sep 2023 09:15 0 529 NANANG YUSUF

Liputan4.com, Kabupaten Bekasi – Beredar informasi kutipan di antaranya,  Seragam (2 baju praktek, 1 baju batik, baju olahraga,  dan baju Almamater) sebesar 1.400.000 dan uang bangunan sebesar 2,8 juta rupiah yang telah di setujui saat rapat dengan komite sekolah Smkn 1 Cibarusah, namun di keluhkankan orang tua siswa.

Salah satunya mengatakan, bahwa sebelumnya tidak ada surat edaran/pemberitahuan ataupun musyawarah terlebih dahulu mengenai kutipan biaya yang harus mereka tanggung.

“Untuk seragam yang terdiri dari 2 baju praktek, 1 baju batik, 1 baju olahraga dan 1 baju almamater, kita orang tua dikenakan biaya sebesar Rp. 1.400.000,-,” Katanya.

“Uang pembangunannya sebesar Rp. 2,8 juta, Pemberitahuannya pun tidak tertulis. Kemarin cuma dibuat gitu aja dengan orangtua murid waktu rapat komite,” Ungkap Wali murid kepada Wartawan.

Ia juga menambahkan, “Oret-oretannya (catatan) gak ada. Cuma disebutkan saja. Untuk yang sebesar Rp. 2,8 juta, cuma ngomong berupa sumbangan. Kita sebut uang gedung tidak boleh. Ya sama saja. Cuma diperhalus saja,” Terangnya.

“Dalam rapat tidak ada Kepala Sekolah. Kita para orang tua murid hanya langsung ke wali kelas dan cuma tanda tangan saja,” Paparnya.

Demikian keterangan salah satu wali murid yang tidak ingin di sebutkan namanya, mengungkapkan kepada Wartawan.

Ketika Firman Muhari dikonfirmasi melalui WhatsAppnya mengenai hal ini Ia mengatakan, “Tanya saja kepada Hisar, Ketua RJN”. ucap Firman,  Rabu 27/09/2023.

Ia juga menambahkan, “Semua undangan rapat, notulen, berita acara, foto dan video rapat lengkap dan yg mengundang rapat komite sekolah bukan kepala sekolah” ujar Firman kepada Liputan4.com.

Hisar Pardomuan, Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) menanggapi, Hal ini Firman Muhari, ST. MM selaku kepala sekolah tidak bisa melepaskan tanggung jawabnya begitu saja terkait benar atau tidaknya informasi yang disampaikan oleh salah satu orang tua siswa kepada awak media.

“Semua kebijakan ataupun kegiatan berkaitan dengan sekolah merupakan tanggung jawab sekolah (Kepala Sekolah) bukan tanggung jawab komite,” tegas Hisar.

“Kadang kami miris melihat komite sekolah sekarang, kebanyakan komite sekolah tidak paham atau memang sengaja tutup mata dengan tupoksinya. Padahal sudah jelas diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, Pasal 9 ayat (1), bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Dan sebaiknya Pergub Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Pergub Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Komite Sekolah Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, Dan Sekolah Luar Biasa Negeri perlu dipahami semua pihak dengan baik. agar sebelum komite sekolah bermusyawarah dengan orang tua siswa terkait dengan peran serta orang tua dalam memberikan sumbangan kepada sekolah sesuai dengan Permendikbud No. 75 tahun 2016”. Jelas Hisar.

“Padahal dalam Permendikbud No. 75 tahun 2016 secara gamblang telah diatur soal tupoksi komite sekolah bahwa dalam regulasinya, pihak komite sekolah bertugas untuk membantu sekolah dalam hal sumbangan, tapi tak bisa melakukan pungutan”.

Lanjut Hisar, “Setelah polemik PPDB usai, biasanya selalu berlanjut dengan pungutan berkedok hasil musyawarah orang tua siswa dengan komite sekolah. Modus dan dalilnya pun beraneka ragam. Tapi tetap ujung-ujungnya hanya untuk mengeruk keuntungan pribadi dan kelompoknya saja,” Papar Hisar.

Dalam keterangan penutupnya, mengenai kutipan yang terjadi di Smkn 1 Cibarusah Ia mengatakan.

“Kami RJN Bekasi Raya akan menyikapi secepatnya setiap pengaduan/informasi (keluhan) yang disampaikan setiap orang tua siswa, Khususnya yang terjadi di Smkn 1 Cibarusah dan diharapkan Dinas Pendidikan, Inspektorat dan juga Saber pungli Jawa Barat, Jangan menutup mata dan di harapkan tindakan tegasnya,” Tutup Hisar. (Yusuf)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x