x
HARI KARTINI

PST Aksi Damai di Kejati Sumsel Terkait Adanya Dugaan Korupsi di Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin 

waktu baca 6 menit
Rabu, 6 Des 2023 13:01 0 216 IRWANTO

Liputan4.com, Palembang – Pemerhati situasi terkini (PST) menggelar aksi damai di halaman Kejati Sumsel terkait adanya indikasi dugaan korupsi di Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin, rabu (6/12/23).

Sebagai koordinator aksi Alex Kazjuda, SE., dan koordinator lapangan Dian HS, dalam siaran persnya menyatakan, Berdasarkan hasil monitoring dari Lembaga kami terkait 2 Instansi Dinas pada 2 Pemerintahan Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sumatera Selatan, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang.

Dalam hal tersebut kami selaku pengawasan dari kontrol sosial terkait penggunaan keuangan Negara yang mana bermaksud untuk mengadakan aksi damai sekaligus sebagai pelapor terkait adanya indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, Nepotisme/KKN, adapun penjelasan terkait indikasi dugaan – dugaan dari Lembaga kami antara lain sebagai berikut :

Rincian Belanja SKPD Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang Tahun 2023 dan 2022, dalam hal ini hasil pantauan kami yang mana beberapa kegiatan tersebut diduga kuat adanya penyalahgunaan keuangan negara yang memicu potensi kebocoran KAS Negara yang cukup signifikan, dalam hal ini kami dari Lembaga Pemerhati Situasi Terkini bermaksud untuk melaporkan terkait adanya indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, Nepotisme/KKN pada kegiatan yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022 dan 2023, Adapun Rincian Belanja SKPD tersebut antara lain sebagai berikut :

– Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA), Kegiatan Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota, Alokasi Tahun 2023, Rp 56.860.923.514,-.

– Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase, Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan sistem Drainase yang terhubung langsung dengan sungai dalam Daerah Kabupaten/Kota, Alokasi Tahun Anggaran 2023, Rp 59.823.943.150,-.

– Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota, Alokasi Tahun 2023 Rp 40.014.718.100,-.

– Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah, Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dalam Daerah Kabupaten/ Kota, Alokasi Tahun 2022 Rp 243.300.163.490,-.

– Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota, Alokasi Tahun 2022 Rp 77.772.147.050,-.

– Program Penyelenggaraan Jalan, Kegiatan Penyelenggaraan jalan kabupaten/kota, Alokasi Tahun 2023 Rp 376.501.085.435,-.

– Program Penataan Bangunan Gedung, Kegiatan Penyelenggaraan Bangunan Gedung di wilayah Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) dan Sertifikat laik fungsi bangunan gedung, Alokasi Tahun 2023 Rp 23.472.130.052,-.

– Program Pengembangan Jasa Kontruksi, Kegiatan Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Terampil Kontruksi, Alokasi Tahun 2023 Rp 2.340.671.201,-

– Program Penunjang Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota, Kegiatan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah, Alokasi Tahun 2023 Rp 2.184.063.162,-

– Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah, Alokasi Tahun 2023 Rp 36.206.167.640,-

– Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, Alokasi Tahun 2023 Rp 5.054.129.020,-

– Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah, Alokasi Tahun 2023 Rp 7.229.181.140,-

– Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kota, Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah, Alokasi Tahun 2023 Rp 12.317.348.410,-

– Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah, Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dalam Daerah Kabupaten/Kota, Alokasi Tahun 2023 Rp 133.547.959.536,-

– Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Kegiatan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah, Alokasi Tahun 2023 Rp 811.339.000,-

– Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Kegiatan Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah, Alokasi Tahun 2023 Rp 24.325.000,-

TUNTUTAN :

Meminta Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan beserta Jajarannya untuk mengecek secara langsung Rincian Belanja SKPD Rutin Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang, demi guna mengungkap kasus besar yang ada di kota Palembang. Yang mana sangat kami Duga kuat banyaknya ketidakwajaran pada anggaran serta terjadi indikasi KKN/Nepotisme pada Rincian Belanja SKPD di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang.

Di bawah Kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Yang baru ini, kami laporan kami ini di ungkap secara terang benderang sampai ke akar – akarnya mengingat dana yang dikeluarkan oleh Negara cukup besar.

Meminta Kejati Sumsel beserta jajarannya panggil dan periksa Kepala Dinas Beserta kroni-kroni yang terlibat dalam pertanggung jawaban kegiatan-kegiatan tersebut diatas.

Dalam hal ini kami menyakini dan memastikan dari item-item kegiatan tersebut diatas di duga kuat adanya pertanggungjawaban yang fiktif.

Hasil kalkulasi jumlah seluruh kegiatan mulai dari tahun 2022 dan 2023 terkait Rincian Belanja SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang Mencapai Rp 1.091.949.630.900,- dari angka tersebut yang mana kami dari pemerhati situasi terkini menyakini dan menduga kuat potensi untuk adanya tindak pidana korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pelembang cukup besar.

Dalam hal ini kami juga meminta pihak Kejati Sumsel Beserta Jajarannya untuk memeriksa harta kekayaan dari Jajaran Pejabat yang menduduki posisi strategis pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang.

Kemudian Dana DAK SMP Negeri di Kabupaten Banyuasin Tahun 2023, dalam hal ini hasil pantauan kami yang mana beberapa kegiatan tersebut diduga kuat adanya penyalahgunaan keuangan negara yang memicu potensi kebocoran KAS Negara yang cukup signifikan dan kegiatan-kegiatan tersebut di swakelola kan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin, dalam hal ini cukup jelas kegiatan yang mencapai Miliaran rupiah namun di swakelola kan oleh Dinas, dalam hal ini kami dari Lembaga Pemerhati Situasi Terkini bermaksud untuk melaporkan terkait adanya indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, Nepotisme/KKN pada kegiatan yang dikelolah oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023, Adapun sekolah – sekolah tersebut antara lain sebagai berikut :

– SMPN 2 Karang Agung Ilir dengan Dana Rp 1.570.000.000,-.

– SMPN 2 Air Salek, Dengan Dana Rp 1.890.000.000,-.

– SMPN 4 Muara Sugihan Dengan Dana Rp 3.626.000.000,-.

– SMPN 1 Betung I, Dengan Dana Rp 2.138.000.000,-.

– SMPN 2 Banyuasin III Dengan Dana Rp 1.465.000.000,-.

– SMPN 2 Sembawa, Dengan Dana Rp 1.152.000.000,-

– SMPN 3 Pulau Rimau, Dengan Dana Rp 6.038.000.000,-.

– SMPN 3 Tungkal Ilir, Dengan Dana Rp 2.910.000.000,-

– SMPN 5 Banyuasin III, Dengan Dana Rp 2.175.000.000,-.

– SMPN 3 Rantau Bayur, Dengan Dana Rp 2.458.000.000,-.

– SMPN 4 Banyuasin III, Dengan Dana Rp 785.000.000,-.

– SMPN 2 Muara Telang, Dengan Dana Rp 2.660.000.000,-.

– SMPN 1 Air Kumbang, Dengan Dana Rp 1.105.000.000,-.

– SMP Muhammadiyah I Muara Padang, Dengan Dana Rp 1.425.000.000,-.

TUNTUTAN :

Yang mana hasil pantauan kami dilapangan kegiatan tersebut yang mencapai Miliaran Rupiah tersebut dikerjakan secara swakelola oleh Kepala Sekolah dalam hal tersebut sudah cukup jelas yang mana semestinya kegiatan yang cukup besar tersebut harus di tenderkan akan tetapi kegiatan tersebut di swakelola kan, ini merupakan sudah cukup jelas adanya penyalahgunaan wewenang.

Adanya dugaan praktek pemberian Fee pada oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin.

Dari hasil pantauan kami dilapangan yang mana kegiatan tersebut tidak banyak yang tidak sesuai.

Meminta pihak Kejati Sumsel panggil Kepala Sekolah dan Ketua Kelompok Swakelola Kegiatan tersebut.

Meminta Kejati Sumsel Panggil dan Periksa Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Banyuasin.

Panggil dan Periksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Banyuasin.

Dan Kegiatan tersebut diduga adanya pengarahan toko bangunan untuk pembelian material barang yang dibutuhkan, dalam hal ini kami meminta pihak Kejati Sumsel untuk juga dapat memeriksa dan mengkroscek nota – nota pembelian bahan material yang dibutuhkan tersebut.

Massa aksi dari PST diterima langsung oleh staff Asintel Kejati Sumsel Sunan Jauhar dalam sambutannya mengatakan, menyambut baik aksi yang disampaikan oleh rekan rekan dari PST sebagai sosial kontrol dari masyarakat dan kami persilahkan untuk melaporkan pengaduannya ke PTSP”, terangnya.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x