x

Disinyalir Hanya Sebagai Korban, 50 Advokat Hijau Hitam Siap Dampingi Alim Malkab

waktu baca 2 menit
Jumat, 21 Jul 2023 23:16 0 301 RUSDI SH

Liputan4

Makassar, Suara Jelata—Puluhan advokat bersepakat akan mendampingi Multi Alim Malkab yang menjadi tersangka perkara tindak pidana korupsi terhadap pengadaan sapi untuk korban banjir bandang oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2022. Jumat, (21/7/2023).

 

Salah satu advokat yang akan mendampingi direktur CV. Tiga Belas Kreasindo ini adalah Ahmad Marsuki. SH. MH.

 

Dia menuturkan saat ini 50 advokat dari hijau hitam sudah memikirkan langkah pendampingan hukum kepada Alim Malkab.

 

“Karena dia (Alim Malkab. Red) adalah korban dari pengusaha AE yang sebenarnya meminjam perusahaan tersangka untuk proyek pengadaan tersebut namun ternyata tidak bertanggung jawab,” kata pengacara ternama ini.

 

Alim diprediksi terlalu mempercayai rekannya untuk mengerjakan proyek menggunakan bendera perusahaan miliknya namun justru membawa kabur dana proyek tersebut yang berujung dirinya yang harus menjalani proses hukum.

 

Karena itu kami sebagai rekan-rekan Alim Malkab meminta pihak kejaksaan negeri jeneponto untuk segera menetapkan AE (Peminjam Perusahaan) sebagai Tersangka dan memasukkannya sebagai daftar pencarian orang (DPO) . sebab dari bukti-bukti yang cukup dialah yang menerima dan menyalahgunakan uang negara/proyek tersebut.

 

Bahwa AE ini kabur sejak proyek ini berpolemik di Jeneponto, ironinya sejak Januari 2023 saudara alim malkab membuat laporan aduan kepolres jeneponto namun hingga saat ini tidak di ketahui sejauh mana prosesnya dan seperti kesulitan menghadirkan AE untuk diperiksa bahkan kabarnya ada banyak laporan polisi dengan berbagai kasus terhadap diri AE ini.

 

” Kami merasa tergerak, sebagai teman dan sesama rekan di organisasi hijau hitam (HMI) untuk ikut membela dengan dasar dia adalah korban, saat ini dukungan terus berdatangan untuk menjadi penasehat hukumnya,” terangnya.

 

Saat ini Alim Malkab ditahan di Rutan Kelas II B Jeneponto hingga 20 hari kedepan.

 

Kasi Pidsus Kejari Jeneponto, Ardi mengatakan adapun kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jeneponto yakni Rp 954.122.600,-

 

Dia mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa beberapa pihak terkait kasus korupsi pengadaan sapi di BPBD Jeneponto tersebut.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x