x
HARI KARTINI

Papan Informasi Tidak Dipasang Dan Tumpukan Material Proyek Menghambat Masyarakat Pengguna Jalan, Diduga Pekerjaan Drainase di Desa Karya Mukti Sinar Peninjauan OKU Dikerjakan Asal Jadi

waktu baca 4 menit
Senin, 8 Jan 2024 15:37 0 644 AGUS MAULANA

Liputan4.com.sumatera selatan – Baturaja, Proyek pengerjaan pembuatan Siring pasang atau Drainase di Desa Karya Mukti Batu Marta Unit 12 Kecamatan Sinar Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu ( OKU) Provinsi Sumatera Selatan diduga tidak adanya keterbukaan publik dan dikerjakan asal jadi serta tidak sesuai dengan spesifikasi saat rekan – rekan DPD LSM GEMPITA OKU RAYA menyambangi sekaligus mengecek pekerjaan tersebut pada hari Kamis, (04/01/2024) lalu sekira Pukul. 12.00.WIB.

Saat memantau langsung pekerjaan proyek pembuatan Siring/Drainase tersebut dilapangan, terlihat dengan jelas semua pekerja dalam melakukan pengerjaan proyek jembatan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), terkesan mengabaikan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3), bahkan cor – coran semenpun tidak memakai alat molen atau dikerjakan secara manual yang pengadukan semen dan pasir dengan menggunakan cangkul serta rambu – rambu isyarat pemberitahuan dijalan tidak dipasang disekitar pekerjaan proyek tersebut.

Erham Mandala Aktivis OKU dan yang menjabat selaku Sekretaris DPD LSM GEMPITA OKU RAYA saat dibincangi hari ini Senin, (08/01/2024) sekira Pukul.09.30.WIB mengatakan, saya dan rekan saya Alis Kelana langsung mengecek pekerjaan pembuatan Siring atau Drainase di Desa Karya Mukti Batu Marta Unit 12 yang terkesan dan diduga dikerjakan asal jadi karena adanya laporan dan informasi kepada kita dari warga setempat.

“Selama 3 jam lebih untuk ke lokasi proyek pengerjaan Siring/Drainase tersebut dari kota Baturaja , karena dalam perjalanan kita banyak menemui jalan – jalan yang rusak dan berlubang sehingga cukup lama untuk sampai kesini,”ujar Erham Mandala.

“Papan Proyek tidak dipasang di lokasi, sehingga jelas ini sangat tidak terbuka, padahal dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) papan proyek sudah termasuk dianggarkan. Pekerja yang ada dilapangan saat ditanya siapa Kontraktor dan Pengawasnya, pekerja menjawab tidak tahu dan apapun yang tanya selalu menjawab tidak tahu, mereka bilang hanya bekerja,”ucap Erham Mandala.

“Diduga papan informasi atau pagu anggaran proyek lanjutan jembatan di Desa Karya Mukti Sinar Peninjauan sengaja tidak dipasang oleh pihak pelaksana untuk mengelabui publik agar aksi dugaan penyimpanan tidak terendus atau diketahui baik oleh masyarakat, LSM ataupun Wartawan,”ungkap Erham Mandala.

“Dari pantauan kita dilokasi pekerjaan proyek jembatan tersebut, agregat yang digunakan pun diduga kuat tidak sesuai spesifikasi anggaran ditentukan untuk kontruksinya. Kita menganggap campuran baik semen, pasir dan batunya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada sehingga hasil dan mutu pekerjaan proyek lanjutan yang dikerjakan oleh Pelaksana, kami menilai mutu dan ketahanan hasil pekerjaan tersebut sangat meragukan, apalagi pengadukan materialnya (Pasir, Semen dan batu) dengan cara manual atau K cangkul saat kita melihat langsung di lokasi,”jelas Erham Mandala

“Kita sangat menyesalkan kenapa pengawasan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Kabupaten OKU terkesan membiarkan seakan tutup mata  bahkan kita menduga proyek pengerjaan Siring atau Drainase di Desa Karya Mukti Kecamatan Sinar Peninjauan tidak ada sama sekali dilakukan pengawasan dilapangan,”tegas Erham Mandala

“Dengan lemahnya pengawasan dilapangan, sehingga pekerjaan proyek tersebut diduga dilakukan dengan asal jadi.Seharusnya proyek tersebut sudah harus selesai atau sudah habis massa waktunya. Kita pertanyakan kenapa masih tetap dikerjakan, hal tersebut dijawab oleh mandor kontraktor bahwa andendum masih dalam proses oleh boss,”terang Erham Mandala.

Menurut Erham Mandala, proyek tanpa papan informasi patut dipertanyakan, seharusnya setiap pekerjaan proyek dimanapun wajib memasang papan informasi, jelas ini sudah melanggar UU Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan juga melanggar Peraturan Presiden (PERPRES) nomor : 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor : 16 Tahun 2018 Tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

 

“Kalau proyek – proyek yang ada dikerjakan tidak ada ada keterbukaan seperti pengerjaan Siring atau Drainase di Kecamatan Sinar Peninjauan yang kita pantau ini, bahkan dari pantauan dilapangan tumpukan material hampir menutupi seluruh badan sehingga membuat masyarakat menjadi resah dan menghambat saat melintas dijalan tersebut, karena jalan menjadi menyempit disekitarnya. Apalagi setelah turun hujan deras membuat material tanah bekas galian dan pasir penyebab jalan menjadi licin,”beber Erham Mandala.

“Patut diduga pengerjaan proyek ini dilakukan asal – asalan tidak sesuai dengan standar yang ditentukan. Kita dari lembaga berharap dari BPK dan APH untuk bisa bekerja sesuai fungsinya masing – masing sesuai dengan undang – undang yang berlaku, hal ini menjadi bahan untuk kita laporkan ke pihak APH,”pungkas Erham Mandala.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak dinas terkait dalam hal ini Dinas PERKIM OKU saat dikonfirmasi melalui nomor Wa pribadi Sekretaris Dinas Perkim OKU hanya dibaca saja dan tidak dijawab bahkan ditelpon tidak mengangkat untuk dimintai penjelasannya terkait pekerjaan proyek tersebut.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x