Liputan4.com – BAPENDA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) kembali membebaskan atau menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II).
Ada syarat dokumen dan mekanisme atau tahapan yang wajib diketahui untuk memanfaatkan program Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II gratis dari Bapenda Jabar ini.
Jadwal pemberlakuan program pembebasan biaya balik nama kendaraan dari Bapenda Jabar ini digelar mulai 1 November sampai 23 Desember 2022.
“Pembebasan BBNKB II periode pembayaran mulai 1 November s.d. 23 Desember 2022. Bebas Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya,” unggahan tertulis akun Instagram Bapenda Jabar pada (28/10/2022).
Untuk memanfaatkan program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II ini, Anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan:
Selain itu, Anda juga perlu memahami mekanisme balik nama kendaraan, yakni sebagai berikut:
Wajib Pajak melakukan :
Petugas melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ serta PNBP STNK dan PNKB.
Wajib Pajak melakukan :
Redaksi Liputan4.com
Berita dengan Judul: Kabar Gembira Mulai November 2022 Kendaraan Di Jabar Gratis Bea Balik Nama Kendaraan, Catat Syarat dan Mekanismenya pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : RD AHMAD SYARIF
Tidak ada komentar