x
HARI KARTINI

PROF SUTAN NASOMAL S.H : WARTAWAN GOLONGAN KHUSUS MENYAMAR DALAM MELAKUKAN INVESTIGASI “BOLEHKAH”

waktu baca 8 menit
Minggu, 4 Feb 2024 08:09 0 288 Redaksi

Bogor, Menyikapi perkembangan minat masyarakat menjadi wartawan golongan khusus sebagai wartawan yang mampu menjalankan tugasnya sesuai 5W H1 serta kode etik wartawan dengan tugas golongan khusus mengupas banyak kasus seperti penyelidikan sangat mendalam, contohnya wartawan tersebut mendatangi sumber informasi, mendatangi para saksi, mendatangi korban, mendatangi APH, mendatangi dokter yang melakukan visum, mendatangi pelaku kejahatan, guna informasi yang di rekam oleh wartawan bisa semua sudut tercatat terekam dan berimbang.

Wartawan yang menjalankan hobinya menyelidiki banyak kasus tentu adalah bakat alami yang lahir dari jiwanya. Bila bukan alami lahir dari jiwanya maka wartawan tersebut tidak akan mau menulis dan mengupas serta mengungkap banyak kasus, karena kasus besar saat ini tidak tersentuh oleh banyak wartawan lainnya karena membutuhkan kemampuan kusus, perlu waktu lama dalam investigasi, perlu keilmuan khusus untuk memandang sebuah kasus dan investigasi, bahkan para senior wartawan atau oleh para pembina wartawan di banyak organisasi wartawan, pekerjaan wartawan golongan khusus ini yang bisa melakukan investigasi atau penyelidikan terhadap kasus yang berkaitan dengan ranah hukum adalah wartawan yang sangat di dukung agar mampu profesional serta menjadi contoh bagi semua wartawan lainnya.

Wartawan golongan khusus yang selalu menulis dan mengungkap banyak kasus tetap di lindungi oleh undang undang pers no 40 tahun 1999. Karya tulis seorang wartawan golongan kusus sangat berbeda dengan karya tulis wartawan umum.

Jiwanya atau hobi menelisik dan menyelidiki banyak kasus adalah wartawan yang murni lahir asli dari dalam jiwanya yang terdalam. Tidak akan bisa padam semangatnya menjalankan tugas wartawan dengan investigasi dan mengupas secara teliti terhadap kasus yang menjadi fokusnya.

Wartawan golongan khusus ini bukan cetakan tempaan banyak para guru. Bukan cetakan tempaan oleh pengaruh lingkungan. Juga bukan tempaan di sekolah masa saat ini. Maka keahlian di bidang investigasi menjadi dunia tersendiri di dalam corak ragam wartawan pada masanya.

“BOLEHKAH WARTAWAN MENYAMAR DALAM MENJALANKAN TUGASNYA.”

Pertanyaan ini sering muncul di saat seorang wartawan sedang fokus menghadapi sebuah persoalan yang di selidiki.

Maka untuk mendapatkan informasi akurat atau dapat direkam dengan video atau di foto serta terkumpul bukti bukti yang menguatkan sebuah berita dan informasi maka penyamaran adalah hal penting yang harus di lakukan.

MENGAPA PERLU PENYAMARAN:

Agar informasi yang sedang di investigasi akan lebih mudah di serap oleh wartawan yang melakukan investigasi. Kehadiran wartawan tidak mengganggu pihak yang sedang di selidiki. Lebih leluasa bagi wartawan melakukan foto dan rekaman secara rahasia.
Lebih banyak informasi yang dapat diliput secara rahasia. Wartawan bisa menjadi CCTV berjalan di mana saja dan kapan saja yang melakukan tugas liputan merekam di manapun dan kapanpun serta tidak boleh terkendala oleh apapun.

Mengapa perlu penyamaran tentu adalah hal kusus yang perlu di pahami oleh semua insan pers. Agar dalam melaksanakan tugas wartawan golongan khusus ini tidak terancam keselamatannya. Tidak di intimidasi oleh pihak pihak yang tidak menyukai pekerjaannya. Maka dalam 35 tahun ini tugas wartawan golongan khusus mulai di terisi oleh banyak peranan wartawan yang mumpuni.

Hasil investigasi rekaman foto juga video atau rekaman voice akan di rapatkan oleh editor redaksi, di kaji oleh ahli hukum, bahkan di lakukan diskusi kusus oleh para pakar serta ahlinya.

Maka tugas wartawan tidak akan melanggar kode etik wartawan menurut pandangan dari Bapak Prof Sutan Nasomal SH ketika pihak media memintai pendapatnya tentang bolehkah wartawan menyamar dalam menjalankan tupoksinya.

Misalnya ada keluhan masyarakat :

Wartawan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa oknum A melakukan pekerjaan melanggar hukum dengan memperkaya diri sendiri pada posisi jabatannya tetapi bukti buktinya kurang lengkap informasi tersebut.

Sering oknum itu melakukan pemerasan dan meminta imbalan agar bisa meloloskan banyak hal yang merugikan masyarakat. Maka pertemuan pertemuan rahasia sering di lakukan di luar.

Maka investigasi harus dilakukan secara teliti dan hati hati sesuai katagorinya oleh wartawan yang di golongan khusus ini.

Misalnya :
Bila seorang pemborong bangunan mengerjakan renovasi bangunan dengan menggunakan bahan bahan yang salah satu jenisnya tidak sesuai spek atau RAB.
Maka hal ini bisa menjadi celah bagi oknum pihak pihak tertentu untuk melakukan pemerasan akibat ada bukti kesalahan yang bisa masuk keranah hukum.
Segala cara agar oknum A melakukan pemerasan terhadap pemborong bisa dilakukan dengan istilah damai saja.

Maka mengumpulkan bukti bukti dan informasi akurat perlu dilakukan sampai investigasi analisa dan pengumpulan bukti di dapatkan.

Misalnya Bertanya kepada pemborong renovasi bangunan jenis apa yang menjadi masalah dalam jenis barangnya. Meminta bukti barang dan merekam dalam bentuk foto dan video. Meminta Bon pembeliannya untuk di foto. Meminta bukti surat teguran bila ada atau jenis percakapan wa dari oknum pihak yang melakukan pemerasan. Di print semua bukti percakapan tersebut atau bukti rekaman via telp bila ada unsur pemerasan dan mengumpulkan secara lengkap.

Melakukan rekaman dan liputan dengan menyamar juga harus dilakukan oleh team wartawan yang melaksanakan investigasi ketika oknum A tersebut meminta pertemuan di luar agar istilah damai tersebut bisa di capai. Biasanya pertemuan itu tidak lama karena tujuannya hanya memastikan apakah sudah siap damai dengan nilai permintaan uangnya disiapkan.

Maka untuk melengkapi informasi tersebut team ahli bangunan harus di libatkan baik pihak konsultan bangunan dan pihak pihak yang mampu membuka pintu komunikasi kepada pimpinan dari sumber pemilik proyek bangunan tersebut yang bisa di mintai klarifikasi dan informasi serta solusi bila ada temuan jenis bahan bangunan yang tidak sesuai spek atau RAB yang di gunakan pemborong. Maka informasi tersebut mampu melengkapi rekam jejak investigasi wartawan tersebut.

Sehingga rekam jejak tersebut bisa menjadi sebuah berita yang memiliki unsur kebenaran dan bukan fitnah.

Bila semua unsur bukti sudah lengkap maka meminta informasi dan klarifikasi dari APH sangat penting. Maka berita tersebut mampu menjadi informasi yang membantu banyak pihak serta memiliki unsur edukasi bagi masyarakat luas agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dalam banyak bidang pekerjaannya menurut Prof Sutan Nasomal S,H.

Prof Sutan Nasomal S,H. mengatakan kepada media agar melakukan tugasnya fokus kepada investigasi maka rekam jejak dalam bentuk foto atau rekaman video harus akurat. Maka tidak bisa di bantah bahwa wartawan itu adalah CCTV berjalan yang bisa menjadikan hasil liputannya adalah karya jurnalis. Maka kode etik wartawan selalu menjadi acuan penting guna mengarahkan pekerjaan wartawan yang berkuwalitas

Bila wartawan sudah tidak menulis lagi terhadap kasus kasus yang tersembunyi di bawah bayang bayang sang pemangku kekuasaan maka bisa dibayangkan hukum tidak akan berjalan sesuai koridornya. Hukum akan berpihak kepada yang kuat memegang kekuasaan padahal pada posisi bersalah di mata hukum.

Bila Kemerdekaan Pers di bungkam maka yang di untungkan pasti Penjahat dan Koruptor di negara mana saja.

Maka yang selalu ketakutan tercium oleh wartawan kejahatan hukumnya pasti oknum penjahat yang memiliki kekuasan bisnis atau kekuasaan politik atau kekuasaan modal yang melibatkan oknum pemangku kekuasaan atau oknum pejabat.

Menurut Prof Sutan Nasomal S,H wartawan tidak perlu ragu dalam menjalankan tugasnya menyamar dimanapun dan menjadi CCTV berjalan.

Berdasarkan UU 14 Tahun 2008 bahwa tujuan dari Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik adalah:

Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;

Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;

Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;

Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;

Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Maka peranan wartawan yang membidangi informasi publik harus bisa membangun edukasi kesadaran masyarakat dan pengusaha untuk mematuhi hukum dan tidak mendukung pihak pihak golongan tertentu yang memainkan hukum untuk menguntungkan pribadinya atau golongannya. Dengan istilah saat ini “Hukum Tajam Kebawah dan Tumpul ke Atas ujar Prof Sutan Nasomal S,H.”

Dengan majunya dunia media wartawan dan jutnalistik serta di dukung oleh tekhnologi yang paten. Maka kesempatan belajar para wartawan semakin luas. Begitu banyak para pakar wartawan berbicara dengan keilmuannya yang tinggi dalam rekaman video yang bisa menjadi bekal ilmu semua wartawan. Sambil minum dan santai menimba ilmu serta menyerap informasi dari para pakar wartawan tersebut yang sudah berbentuk video sangat bagus dan bermanfaat. Maka akan memperkaya khasanah ke ilmuan para wartawan saat ini.

Contohnya misalnya video ini

Atau video ini

Atau video ini

Atau video ini

Di mana ragam ilmu untuk wartawan sangat pesat berkembang di dukung oleh peranan tekhnologi yang bagus.

Maka ilmu untuk melakukan tugas wartawan menyamar guna keselamatan dirinya juga sangat penting di pelajari.

Sumber : Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal S,H.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x