x
HARI KARTINI

Polsek Sumur Polres Pandeglang Melakukan Sosialisasi Terkait Penyalahgunaan Senjata Rakitan

waktu baca 2 menit
Rabu, 1 Nov 2023 19:02 0 157 ENTON S

Polsek Sumur Polres Pandeglang Lakukan sosialisasi terkait penyalahgunaan dan pembuatan senjata api rakitan/bedil locok ilegal di Wilayah Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang.

Kegiatan ini berlangsung pada hari Rabu tanggal 1 November 2023, bertempat di Pantai Ujungkulon Nirwana Resort Desa Kertajaya Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang.

Dalam kegiatan ini turut hadir Camat Sumur Januar Habibie S.STp. M.Si. Kapolres Pandeglang yang di wakili Kapolsek Sumur Iptu Barmono, Danramil 0115 Cimamggu, Kepala Taman Nasional Ujung kulon, Tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh adat Kecamatan Sumur.

Kegiatan ini yang pertama Sosialisasi terkait penyalah gunaan bedil locok bertujuan untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman menjelang Pilkada serentak Pileg dan Pilpres di 2024.

Kedua guna memberi pemahaman tentang bahayanya menyimpan, memiliki, dan membuat senjata api rakitan atau menggunakan untuk perbuatan kriminal, tawuran dan rusuh,karena jelas telah di atur dalam Undang-undang no 12 tahun 1951 dengan sangsi berat yaitu hukuman mati atau hukuman Penjara setinggi tingginya 20 thn.

Kapolsek Sumur Polres Pandeglang IPTU Barmono dalam sambutannya mengucapkan banyak terimakasih kepada Masyarakat Sumur yang telah menyerahkan beberapa pucuk senjata rakitan bedil locok secara sukarela.

Terimakasih kepada para kepala desa Sekecamatan Sumur yang telah kerjasama dan membantu situasi Kamtibmas dengan menyerahkan senjata api rakitan dari warganya masing-masing.

Ini semua bertujuan agar terciptanya situasi Kamtibmas di lingkungan kita Khususnya di wilayah Kecamatan Sumur. Jelasnya.

Di akhir sambutannya Kapolsek Barmono juga mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama saling menjaga ketertiban dan kondusifitas khususnya di Kecamatan Sumur. Pugkas IPTU Barmono.

Sementara itu Camat Sumur Januar Habibie, S.STp. M.Si. Mengatakan terkait kepemilikan senjata ilegal hal ini berdasarkan pelaturan perundangan undangan hal yang merupakan dilarang dalam hal ini adalah penyalah gunaannya.

Dan kami akan terus melakukan sosialisasi kepada warga kami untuk kepemilikan apalagi penyalahgunaan nya. Karena ini sebentar lagi menjelang pemilu kami mohon kepada Warga sumur yang masih menyimpan senjata tersebut agar segera menyerahkannya. Pungkas Camat Sumur.

(Ton)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x