x
HARI KARTINI

Polsek Kualuh Hilir Kembali Berhasil “” Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkoba di Ringkus di Dalam Rumah

waktu baca 3 menit
Sabtu, 8 Jul 2023 17:51 0 808 IKHWALSYAH

Labuhanbatu_Liputan 4.Com – Kapolsek Kualuh Hilir AKP Ilham Harahap SH.MH melalui Kanit Reskrim IPTU. Jhonly H. W. Purba SH beserta anggota telah mengamankan 3 (tiga) orang pelaku yang di duga melakukan penyalahgunaan narkotika Jenis sabu-sabu, sekira pukul 23.00 Wib di Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhan batu Utara Jumat (7/7/2023)

Ketiga Pelaku di amankan Polsek Kualuh hilir, warga Dusun Simandulang Kecamatan Kualuh Leidong, Mhd. Idris (30) alias Andi , Abdullah Tanjung (18), Peri ganti Siregar (36) sehari-harinya pekerjaan nelayan.

Dalam penyampaian , AKP. Ilham Harahap Melalui Kanit Reskrim Polsek Kualuh Iptu Jhonly H .W. Purba mengungkapkan, ” berawal pada hari jumat pukul 22.00 wib, polsek mendapat informasi dari pengaduan masyarakat ( dumas) bahwa pelaku Mhd .idris sering bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu didalam rumah di Dusun simandulang, katanya.

Mendengar adanya informasi, terduga pelaku berada di rumah, Kanit Reskrim bersama anggota langsung menuju tempat kejadian dan melakukan penyelidikan sekira pukul 22.30 Wib.

Setibanya dilokasi terduga pelaku, masih dalam pengintaian, dibawah arahan kanit Reskrim IPTU. Jhonly Purba dan anggota langsung mengerebek rumah Mhd. Idris , ketepatan pintu rumah terbuka dan anggota Reskrim masuk , di dapatkan terduga sedang bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu,ujarnya.

Selanjutnya dalam penggrebekan tersebut, ketiga terduga pelaku berhasil diamankan , Mhd. idris alias andi , Abdulah Tanjung dan Peri ganti Siregar yang saat itu bersama di dalam rumah .

Saat penggrebekan Kanit Reskrim Iptu Jhonly purba didampingi kepala desa simandulang kecamatan Kualuh Leidong, ditemukan dari tangan pelaku Mhd. Idris barang bukti , 1 (satu) plastik klip transparan berisi butiran yang di duga narkotika jenis sabu sabu , 1 ( satu ) Pipet di duga alat penghisap sabu sabu, 1 (Satu) Skop sabu, uang sebesar Rp. 120.000 dan satu batang rokok Club X yang di simpan sela-sela jari tangan pelaku.

Kemudian dalam kamar pelaku tepatnya di gulungan kasur di temukan, 1 (Satu ) timbangan electrik , (1) Tas pinggang berisi satu batang rokok , kaca Pirex , dan satu kotak berwarna biru balutan berisi dua buah plastik transparan di duga sabu sabu , (1) botol bekas minyak rambut berisi plastik transparan berisi butiran putih yang di duga sabu sabu dan (2) plastik klip transparan di duga tempat sabu.

Saat di intrograsi terhadap para pelaku ketiganya mengaku, bahwa barang haram yang di duga narkotika jenis sabu-sabu miliknya, dan uang Rp.120.000 hasil dari penjualan sabu sabu, katanya

AKP. Ilham Harahap menyampaikan kepada ketiga pelaku akan di jerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika

” Ia Menegaskan bahwa ini adalah wujud komitmen Kepolisian dalam memberantas peredaran Narkotika, Akp Ilham Berpesan Kepada Masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Kualuh Hilir, Jangan Main-main dengan Narkoba ” tegasnya

” Selain barang haram, narkoba juga dapat merusak kesehatan dan masa depan seseorang , Apa lagi sampai menjadi pengedar, jika tertangkap akan.kami proses sesuai dengan aturan yang ada ” Pungkasnya

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x