x

Polsek Cengkareng Jakbar Amankan RN (40) Seorang Pelaku Pemerasan Minimarket

waktu baca 1 menit
Selasa, 23 Apr 2024 16:29 0 33 wennie

Jakarta – Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Hasoloan Situmorang didampingi Kanit reskrim AKP Dwi Manggalayuda mengatakan, pelaku RN (40) melakukan pemerasan terhadap sejumlah toko minimarket di Jakarta Barat

”Terdapat 3 toko minimarket di Jakarta Barat, dimana modus pelaku melakukan pemerasan dengan alasan meminta THR Idul Fitri,” ujar Kompol Hasoloan Situmorang saat dikonfirmasi, Selasa, (23/4).

Hasoloan menjelaskan, antara pelaku dengan toko minimarket tersebut tidak ada hubungan kerja namun pelaku meminta uang dan barang

ROKOK ILEGAL

Saat pelaku menyerahkan barang di kasir kemudian pelayan toko menyerahkan struk pembelian,
namun pelaku tidak mau membayar

Hasoloan menambahkan, RN dalam melancarkan aksinya seorang diri selain melakukan pemerasan pelaku juga mengancam kepada pelayan toko akan mengempiskan ban kendaraan yang terparkir di depan toko apabila kemauannya tidak dipenuhi oleh pelayan minimarket.

“Pelaku berhasil melakukan pemerasan dan totalnya bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga jutaan berikut barang,” tambahnya.

Karena aksinya itu, pelaku berhasil diamankan tim Unit Reskrim Polsek Cengkareng di kontrakan pelaku.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.

 

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x