x
HARI KARTINI

Mau Jadi Perangkat Desa Ini Yang Harus di Penuhi Persyaratannya

waktu baca 3 menit
Sabtu, 1 Jul 2023 21:10 0 638 SRI WIDODO

Liputan4.com Lampung Selatan,

Sesuai UUD Desa Perangkat desa adalah unsur yang membantu kepala desa dalam menyelenggarakan sistem pemerintahan. Menurut UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 48-53, perangkat desa terdiri dari sektetariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis.

Sedangkan mekanisme Pengangkatan dan pemberhentian Perangkar desa di tuangkan dalan Peraturan mentri dalam negri Nomor 83 TAHUN 2015.

Dalam menjalankan jabatannya, perangkat desa bertanggung jawab kepada kepala desa. Bahkan, mereka juga diangkat dan diberhentikan langsung oleh Kepala Desa melalui sesi konsultasi dengan camat.

Pengangkatan perangkat desa pun harus dilakukan melalui mekanisme penjaringan dan seleksi. Syarat umum yang harus dipenuhi yaitu pendidikan terendah minimal SMA sederajat dan berusia 20-42 tahun.

Selain itu, ada juga syarat menjadi perangkat desa lainnya yang mesti dipahami. Ada syarat umum, syarat administratif, dan syarat khusus yang harus dipenuhi calon perangkat desa ketika hendak mendaftar.

1. Syarat Umum
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2.Warga Negara Republik Indonesia;

3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;

4.Pendidikan minimal SMA sederajat;

5.Berusia 20-42 tahun pada saat penutupan pendaftaran;

6.Tidak pernah dijatuhi pidana penjara;

7.Berbadan sehat;

8.Berkelakuan baik;

9. Mendapatkan Izin dari atasan/pejabat yang berwenang, bagi Bakal Calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, Pegawai BUMN/BUMD,Perangkat Desa dan unsur BPD;

10.Telah diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai kepala desa bagi Kepala Desa yang mencalonkan diri sebagai perangkat desa; dan

11.Bersedia bertempat tinggal di Desa yang bersangkutan selama menjabat sebagai Perangkat Desa.

Sedangkan untuk Syarat Administratif calon perangkat desa harus membuat mem
1. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai 10.000;

2. Fotokopi KTP dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Disdukcapil);

3. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI danBhinneka Tunggal Ika, dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai 10.000;

4. Fotokopi ijazah SD sampai pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;

5. Fotokopi akta kelahiran, dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Disdukcapil);

6. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian);

7. Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau rumah sakit;

8. Surat izin dari atasan/pejabat yang berwenang, bagi bakal calon yang berasal dari PNS, TNI, Polri, Pegawai BUMN atau BUMD, Perangkat Desa, dan Unsur BPD;

9. Keputusan Bupati tentang pemberhentian Kepala Desa bagi Kepala Desa yang mencalonkan diri sebagai perangkat desa, dan;

10. Surat pernyataan kesanggupan bertempat tinggal di Desa setempat selama menjabat sebagai Perangkat Desa, dibuat di atas kertas bermaterai 10.000;

11. Foto copy Ijazah/Sertifikat Pendidikan Komputer dilegalisir Pejabat yang berwenang;

Sedangkan untuk kelengkapan Surat Lamaran, dan syarat Khusus para calon perangkat desa harus melampirkan
Pas Foto 4 x 6 (4 Lembar).

Sementara itu untuk Syarat Khusus para calon perangkat desa harus memiliki kemampuan yang harus di kuasai terutama:

1. Mempunyai Kemampuan teknis yang mendukung pelaksanaan tugas Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan;

3. Mempunyai kemampuan mengoperasikan komputer yang mendukung pelaksanaan tugas Kasi Kesejahteran dan Pelayanan.

(Red/Sri)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x