x

Polres Majene Release Hasil Tangkapan Operasi Antik Marano 2024, Empat Pelaku Penyalahguna Narkoba Berhasil Diamankan

waktu baca 4 menit
Kamis, 21 Mar 2024 19:12 0 54 Arif

Majene, liputan4.com – Kepolisian Resor Majene berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba diwilayah hukumnya, sebanyak 4 (empat) tersangka diamakan Reserse Narkoba Saat pelaksanaan Operasi Antik Marano 2024 di gelar.

Operasi Antik Marano 2024 yang tujuannya memerangi Narkoba tersebut berlangsung selama 14 hari, dimulai dari tanggal 1 hingga 14 Maret 2024

Empat tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut, sebagai bagian dari upaya Polres Mjene untuk memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

Menurut Wakapolres Majene, Kompol Syaiful Isnaini, dalam press release yang diadakan di ruang data Polres Majene pada Kamis (21/3/24), operasi tersebut mengungkap dua target operasi (TO) serta dua tangkapan non target operasi.

ROKOK ILEGAL

Dua target operasi (TO) yang berhasil diamankan adalah WZ (23), warga Kecamatan Pamboang, dan AN (38), warga Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene. Sementara itu, dua orang non-TO lainnya yang ditangkap adalah AL (47) dan ZK (37), keduanya merupakan warga asal Campalagian, Kabupaten Polman.

Ke empat tersangka di amankan di lokasi berbeda, WZ diamankan di jalan Lingkungan Leppe Barat Kelurahan Lembang Kecamatan Banggae Timur, tanggal 5 maret 2024, sebelumnya itu personil Res Narkoba telah menerima informasi tentang keberadaan pelaku dan melakukan pengintaian dan saat akan dilakukan penyergapan pelaku membuang barang bukti pembungkus rokok yang didalamnya terdapat narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan potongan kertas rokok warna putih.

Pada tanggal 7 Maret 2024 AN juga berhasil diamankan saat sedang merakit alat hisap shabu dan hendak menggunakan narkoba jenis shabu didalam kamar di daerah lingkungan Battayang Kelurahan Banggae Kecamatan Banggae.

Selanjutnya tersangka AL juga berhasil diamankan di salah satu rumah Kost lingkungan Tulu Kelurahan Labuang Utara Kecamatan Banggae Timur berkat informasi dari warga masyarakat, saat dilakukan penggeledahan di ditemukan 1 (satu) buah penutup botol Lee mineralle yang berlubang dua dikantong/saku motor Lelaki AL dan 1 (satu) buah botol lee minerale yang didalmnya terdapat 1 (satu) buah potongan pipet berwarna putih, 3 (tiga) buah potongan pipet berwarna bening, 1 (satu) buah korek gas dan pembungkus rokok Feloz yang berisi 1 (satu) saset plastik bening yang berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis shabu.

Dari hasil interogasi AL mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang didapatkannya dari ZK di lingkungan Pappang I Kelurahan Pappang Kecamatan Campalagian Kabupaten Polewali Mandar, dan sekitar tanggal 10 Maret 2024 Sat Res Narkoba kembali melakukan pengembangan.

Dari informasi tersangka AL, personil Res Narkoba langsung mendatangi kediaman ZK di lingkungan Pappang dan kembali menemukan 5 (lima) saset plastik bening yang berisikan kristal bening diduga jenis shabu yang berada di dalam pembungkus rokok merek Feloz pada kantong/saku celana dari milik dari ZK.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres majene berhasil menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan roda dua dan kristal bening yang diduga sebagai narkoba jenis shabu seberat 0,8529 gram. Barang bukti tersebut memiliki nilai jual sekitar Rp. 1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu rupiah).

Tersangka WZ dikenakan pasal 112 ayat 1 Yang Berbunyi Setiap Orang Yang Tanpa Hak Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Dengan Ancaman Hukuman 4-12 Tahun

Untuk AN dikenakan pasal 112 ayat 1 Yang Berbunyi Setiap Orang Yang Tanpa Hak Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Dengan Ancaman Hukuman 4-12 Tahun dan pasal 27 ayat 1 Setiap Penyalaguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri Dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 4 Tahun

Sedangkan AL dan ZK masing-masing dijerat dengan pasal 114 Berbunyi Yang Tanpa Hak Melawan Hukum Untuk Dijual Menjual,Membeli,Menerima,Menjadi Perantara Dalam Jual Beli,Menukar, Atau Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dan pasal 112 ayat 1 Yang Berbunyi Setiap Orang Yang Tanpa Hak Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Dengan Ancaman Hukuman 4-12 Tahun

Wakapolres Majene juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat Sulbar untuk meningkatkan kesadaran terhadap bahaya narkoba, serta untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran barang terlarang tersebut.

Harapannya, kesadaran ini dapat membantu mencegah lebih banyak kasus penyalahgunaan narkoba di masa yang akan datang.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AKU PACAK
HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x