x

Polres Labuhanbatu Limpahkan Perkara Dua Oknum Pendidik Tersangka Cabul ke Kejari Labuhanbatu

waktu baca 2 menit
Kamis, 17 Agu 2023 13:02 0 307 ABDI SUMARNO

Labuhanbatu, Liputan4.com – Penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Labuhanbatu melaksanakan pelimpahan terhadap 2 oknum pendidik, tersangka pencabulan 21 orang anak pelajar laki-laki dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Rabu (16/08/23).

Pelimpahan ke 2 tersangka Paharuddin Halawa alias Aseng (48) dan Mesran Siregar pelaku cabul tersebut setelah jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap untuk ditindaklanjuti ke persidangan.

Diketahui, dari Konferensi pers Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu, pada Senin, 29 Mei 2023 menyebutkan tersangka Paharuddin Halawa alias Aseng, warga Adian Torop merupakan oknum kepala sekolah di Mdta Alwasliyah, Dusun Stasiun Desa Adian Torop Kec. Aek Natas Kab.Labura yang melakukan pencabulan terhadap 9 orang murid laki-laki. Meski sempat kabur namun polisi berhasil menangkapnya di Provinsi Aceh pada Rabu, 24 Mei 2023.

“Tersangka menjalankan aksinya dengan modus membujuk, tipu muslihat, menggunakan kewenangannya sebagai kepala sekolah dan mengancam para korban dengan memanfaatkan waktu sepi dan bermula meminta dikusuk,” papar James.

Masih dari kata Kapolres AKBP James Hutajulu, pada Rabu 31 Mei 2023 di halaman Mapolres saat Konferensi pers, tersangka Misran Siregar (27) warga Damuli, yang juga merupakan oknum guru pengajar di SMP Swasta Al Zauhar Damuli diringkus personel Satreskrim Polres Labuhanbatu di kediamannya.

“Dari penyelidikan yang dilakukan polisi, terdapat sebanyak 12 siswa menjadi korban pencabulan dan kekerasan oleh oknum guru tersebut”, terangnya.

Sementara, Kasi Humas Polres Labuhanbatu, IPTU Parlando Napitupulu menjelaskan, penyidik/ penyidik pembantu PPA Sat Reskrim Polres Labuhanbatu telah menyerah ke 2 tersangka dan barang bukti ke JPU Kejari Labuhanbatu di Rantauprapat dengan situasi aman kondusif.

“Ke 2 nya, disangkakan melanggar pasal 82 Jo Pasal 76 (e) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 menjadi UU. Dan atau pasal 6 (c) UU No. 12 Tahun 2022 Tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo pasal 64/65 ayat 1 KUHP dengan ancaman 15 Tahun penjara. Dan sesuai UU No. 17 Tahun 2016 ditambah pemberatan ⅓ dari Ancaman,” pungkas Parlando.(Abdi)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x