x
HARI KARTINI

Polisi Minta Pemilik Bengkel di Pamekasan,Tidak Layani Pemasangan Knalpot Brong

waktu baca 1 menit
Jumat, 15 Mar 2024 16:24 0 101 CHALIK

PAMEKASAN -Polres Pamekasan beserta Polsek Jajaran gencar sosialisasi dan edukasi para pemilik bengkel dan penjual knalpot, mengenai larangan penggunaan knalpot brong.

Penggunaan knalpot brong melanggar aturan hukum, sesuai ketentuan Undang-undang Lalu Lintas.

Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menyampaikan bahwa pihaknya tidak henti-hentinya memberikan Sosialisasi dan Edukasi kepada pemilik bengkel dan penjual knalpot di wilayah Kab. Pamekasan.

“Kami Polres Pamekasan dan Polsek Jajaran telah melakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong,” ungkap AKP Sri Sugiarto.

Dalam memberikan edukasi petugas kepolisian juga meminta kepada pemilik bengkel untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban. Termasuk tidak membuat, serta menolak permintaan pelanggannya untuk pemasangan knalpot brong.

“Dengan penggunaan knalpot bising, dapat mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat apalagi saat ini Bulan Ramadhan,” katanya, Jum’at (15/3/2024).

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x