x
HARI KARTINI

Polda Sulsel Gelar Press Release Penanganan Kasus Penggelapan dalam Jabatan Di UMI

waktu baca 2 menit
Jumat, 2 Feb 2024 21:54 0 120 Arif

Sulsel, liputan4 com _ Direskrimum Polda Sulsel bersama Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana menggelar Konferensi Pers penanganan kasus dugaan Penggelapan dalam Jabatan atau penggelapan oleh PROF. BM (rektor UMI) yang terjadi pada periode 2018-2022 yang dilaporkan pihak Yayasan Wakaf UMI pada tanggal 25 Oktober 2023 lalu.

Pelaporan tersebut terkait pekerjaan Taman Kampus II UMI, Pekerjaan Gedung LPP YW-UMI, Pengadaan Acces Point dan Pengadaan Videotron di Pascasarjana YW-UMI.

Selain itu juga berdasarkan hasil Audit Internal Yayasan Wakaf UMI, diduga pihak Yayasan Wakaf UMI dirugikan dengan Nilai Milyaran Rupiah (perhitungan Audit ±Rp.8.786.103.270).

Dalam keterangannya, Direskrimum menjelaskan dalam kasus itu, Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 20 Orang Melakukan pencermatan/Analisa dokumen-dokumen

Dijelaskannya, hasil penyelidikan bahwa terduga PROF. BM melalui Pimpinan proyek yang ditunjuk berdasarkan SK atau pimpinan lain, memberikan pekerjaan/pengadaan barang kepada perusahaannya milik sendiri atau perusahaan keluarga atau perusahaan yang dikenal untuk mengerjakan (4) empat kegiatan.

Kegiatan tersebut, lanjutnya, yaitu Pekerjaan Taman kampus II UMI, Sebesar 9,9 milyar lebih, Gedung LPP YW-UMI, Sebesar : 9,2 milyar , Pengadaan Acces Point Sebesar : 1, 8 milyar dan Pengadaan Videotron  Pascasarjana UMI, Sebesar 1,3 milyar

“Total anggaran Ke-4 kegiatan berdasarkan perjanjian kerja/pengadaan sebesar : 22.1 Milyar lebih,”ungkapnya di Mapolda Sulsel, (2/02/24)

Akibat dari perbuatan tersebut pihak Yayasan Wakaf UMI, diduga mengalami kerugian Milyaran rupiah.

Direskrimum Polda Sulsel menuturkan bahwa Kesimpulan penyidik telah terjadi dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana. Bunyi rumusan pasal 374 KUHPidana :

Atau tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana.

Atau turut membantu melakukan tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 KUHPidana.

“Perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan (SIDIK).,” ungkapnya.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x