x

Dua PriaTerduga Pelaku Pencurian Kendaraan Roda Empat Dibekuk Sat Reskrim Polres Dairi

waktu baca 3 menit
Sabtu, 1 Jul 2023 15:16 0 1455 ERIKSON SIRAIT

Dairi-Liputan 4.Com:Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman,SH,SIK,MM melalui Kasat reskrim polres Dairi AKP Rismanto Jayanegara Purba ketika ditanya awak media via sambungan seluler nya membenarkan tentang telah ditangkap nya dua orang terduga pelaku pencurian kenderaan bermotor roda 4 jenis  Toyota Hilux yg terjadi pada hari jumat(30/06/23) sekitar pukul 01.00 wib di Desa barisan tigor kecamatan Tigalingga kabupaten Dairi.

Terduga pelaku pencurian AG(40)Tahun alamat Desa Dusun Lau gunung DS.Pamah kec.Tanah Pinem Kabupaten Dairi EP(20)Tahun,alamat Kuta Mbaru Desa Harapan kecamatan Tanah Pinem kab.Dairi.

Peristiwa yang terjadi jumat(30/06/23) sekira pukul 02.00 wib,Pelaku AG dan EP menuju rumah korban Residen Damanik (50)  dengan menggunakan becak milik Hendrik Karo Karo di dusun barisan Tigor desa lau bagot Kecamatan Tiga Lingga Dairi.

Sesampainya Pelaku di rumah korban, pelaku an. AG dan EP langsung masuk kedalam rumah korban Residen Damanik berhubung pintu rumah hanya tertutup tidak terkunci dan Pelaku Anton Ginting langsung mengambil kunci mobil Hilux yang tergantung di dinding rumah korban dan masuk ke kamar tidur korban dan mengambil uang Rp55.000,menuju ruang depan rumah dan langsung membawa kabur mobil Toyota Hilux milik korban bersama dengan pelaku Erik Pinem.

ROKOK ILEGAL

Pada saat dalam perjalanan menuju Kecamatan Tigalingga tepatnya di depan apotek Juwita,kedua pelaku bertemu dengan ST yg merupakan pacar dari pelaku Anton Ginting,kemudian oleh pelaku STdiminta naik ke atas mobil Hilux dan pelaku membawa mobil dengan tujuan ke Medan.

Setelah tiba dikota Medan tepatnya di Desa Laucih Kecamatan Medan Tuntungan sekira pukul 10.00 Wib, pelaku AG dan EP yang saat itu masih bersama ST bertemu dengan MA yang merupakan keluarga dari ST dengan tujuan meminjam uang dlm rangka pembelian BBM yang sudah hampir habis,namun MAB menyatakan tidak memiliki uang.

Mendapatkan informasi Jumat(30/06/23) bahwa telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Mobil Toyota Hilux di Jl. Barisan Tigor Desa Lau Bagot Kec.Tigalingga Kabupaten Dairi,Sat Reskrim beserta personil yang dipimpin oleh Ipda P Lumbantoruan melakukan pengejaran ke Arah Kota Medan yang didampingi oleh Pelapor/Korban.

Personil Sat Reskrim polres Dairi yang dipimpin oleh Ipda P Lumbantoruan melakukan pengejaran kearah Medan.

Melihat unit mobil Toyota Hilux yang telah hilang dicuri berada di SPBU Laucih, melihat hal tersebut  Kanit Resum polres Dairi Ipda P Lumbantoruan bersama dengan personil Sat Reskrim Polres Dairi langsung melakukan penangkapan dan mengamankan 2 (dua) pelaku AG, EP yang berada di dalam Mobil toyota Hilux.

Pada saat penangkapan dan setelah di interogasi,pelaku AG dan EP membenarkan bahwa telah melakukan pencurian 1 unit mobil Hilux milik Residen Damanik adapun tujuan dari pelaku mencuri mobil adalah untuk dijual,namun belum diketahui akan dijual kepada siapa,karena sebelumnya pelaku belum pernah melakukan pencurian.

Rismanto juga menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan sebagai wujud bahwa Polres Dairi dengan segala keterbatasan yang ada senantiasa responsif dalam menanggapi permasalahan yang terjadi di masyarakat sebagai wujud pelayanan dalam penegakan hukum.”Terangnya.

(Tim/Rait)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x