x

Polda Kalsel Gelar Press Realese Akhir Tahun 2023 Dan Musnahkan Sebanyak 26,63 Kg Dan 579,5 Butir Obat XTC

waktu baca 2 menit
Kamis, 28 Des 2023 12:46 0 200 G. IRAWAN

BANJARMASIN – LIPUTAN 4.COM. Polda Kalimantan Selatan bersama Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan, serta dihadiri langsung oleh Bapak Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor, Ketua DPRD Kalsel, H.Supian HK dan Jajaran Forkompinda lainnya menggelar Press Release akhir tahun 2023 dan sekaligus pemusnahan Barang Bukti Narkoba, bertempat di Aula Mathilda Polda Kalsel, Banjarmasin, Kamis (28/12/23).

Kapolda Kalsel Irjen Pol.Winarto S.H.,M.H., mengatakan bahwa Operasi di gelar dari beberapa razia tempat yang dilakukan oleh Ditres.Narkoba Kalsel di sejumlah tempat keramaian dan tempat-tempat yang rawan terjadinya peredaran narkoba atapun tindak kejahatan lainnya,” ucap Kapolda Kalsel, Irjen Pol.Winarto.

Razia yang dilakukan oleh Dit Resnarkoba Polda Kalsel berlangsung sejak awal Januari s/d Desember 2023, yang berhasil mengungkapan beberapa kasus laporan polisi (LP) dengan berhasil mengamankan sebanyak 55 orang tersangka laki-laki, dan 10 orang wanita.

ROKOK ILEGAL

Bersamaan dengan diamankannya para pelaku, petugas juga turut menyita barang bukti berupa 26,63 Kg Sabu Sabu dan 597,5 butir obat XTC.

Kapolda Kalsel menerangkan, kegiatan ini dilakukan untuk mencegah peredaran dan penggunaan gelap narkotika diwilayah Kalimantan Selatan serta sebagai upaya cipta kondisi menjelang hari Natal dan Tahun Baru 2024.

Diharapkan kedepannya Kalimantan Selatan semakin aman, bebas dari narkoba, serta situasi Kamtibmas tetap kondusif agar masyarakat dapat melaksanakan Natal dan Tahun Baru dengan aman bersama keluarga.

Kapolda Kalsel ini pun menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mencari pemasok dari obat-obatan terlarang yang saat ini sudah diamankan oleh Dit Resnarkoba Polda Kalsel.

Selain itu, seiring dengan dilakukannya pengembangan oleh Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini akan terus berlanjut, dengan menyasar tempat hiburan malam, pasar, maupun tempat keramaian lainnya.

Para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 dan 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” pungkasnya (IWAN L4/Bidi)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x