Liputan4.com, Sumenep – Untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur telah membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Untuk pengumuman pendaftaran dari hari ini hingga tanggal 27 April. Pendaftaran dibuka mulai hari ini sampai dengan 29 April,” kata Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Sumenep, Rafiqi, Selasa, (23/4/ 2024).
Rafiqi menjelaskan, dapat diketahui bagi para calon pendaftar. Bahwa pendaftaran sebagai PPK melalui sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc (SIAKBA).
Sementara mengenai persyaratan dan kelengkapan berkas pelamar, menurut Rafiqi sama dengan yang diperlukan pada Pemilu 2024 sebelumnya.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang persyaratan dan proses pendaftaran, para calon anggota PPK dapat mengakses laman resmi atau situs web KPU.
Proses seleksi calon anggota PPK akan melalui beberapa tahapan, seperti uji kompetensi berbasis komputer (Computer Assisted Test/CAT), serta wawancara.
“Sekarang untuk rekrutmen PPK tidak ada istilah evaluasi, akan tetapi rekrutmen ulang,” tegasnya.
Tidak ada komentar