Pakpak Bharat_Liputan 4.Com; Menjamurnya warung remang-remang dan Tempat Hiburan Malam (THM) tanpa izin di Desa Tanjung Mulia, Dusun Bulu Didi, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat kini mengarah pada dugaan peredaran minuman keras (miras) yang terorganisir. Lokasi yang berada tepat di jalur nasional perbatasan menuju Subulussalam, Aceh, ini bahkan ramai dikunjungi pengunjung hingga siang hari, Kamis (20/8/2026).
Saat tim media bersama LSM SIRA Independen Rakyat Adil (SIRA) meninjau lokasi, terlihat sejumlah mobil dan sepeda motor terparkir di depan tempat-tempat tersebut.
Para pengunjung tampak leluasa menikmati berbagai jenis minuman keras sambil berkaraoke, didampingi pramusaji dan pemandu lagu.
Salah satu pengelola tempat yang enggan namanya dipublikasikan mengungkap hal yang mencurigakan pasokan minuman keras di lokasi itu sudah terkordinir dan dimonopoli.
“Kami tidak boleh membeli dari pihak lain. Semua pasokan harus dari mereka inisial Pak Uban Banchin dan Basar Sinamo. Harganya pun jauh lebih mahal dari harga pasaran Bang!!” ungkapnya kepada Media Ini.
Informasi ini semakin mengagetkan warga setempat. Saat ditelusuri, warga mengenali kedua nama pemasuk miras tersebut. Uban Banchin dikenal sebagai pengusaha toko sembako di desa itu dan Basar Sinamo selain berdagang, ia diketahui sebagai tenaga pendidik berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di salah satu sekolah di Kabupaten Pakpak Bharat.
Menanggapi temuan ini, Sekretaris DPC LSM SIRA Kabupaten Dairi–Pakpak Bharat, Lamhot Tua Habeahan, menyampaikan kecaman tajam sekaligus tuntutan resmi kepada pihak berwenang.
“Kami menduga minuman keras yang beredar di tempat ini memiliki kadar alkohol melebihi 40 persen, dijual tanpa izin resmi, dan tidak membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Ini sangat berbahaya,bisa jadi miras oplosan yang membahayakan nyawa pengunjung,” tegas Lamhot.
(Rait/Tim)












