x
HARI KARTINI

Peraturan Pemerintah RI No:17 Tahun 2010 Kuat Dugaan Dilanggar Kepala Sekolah SMP 29 Medan

waktu baca 2 menit
Rabu, 6 Sep 2023 14:55 0 266 ABDI SUMARNO

Medan, Liputan4. com – Informasi yang beredar di sekolah SMP negeri 29 Medan kecamatan Medan Tembung, diduga menjual baju batik kemeja, baju olah raga, baju dan atribut lainnya, kepada siswanya.

Hal itu di sampaikan narasumber yang layak untuk di percaya bahwa benar adanya di sekolah SMP Negeri 29 Medan, kepala sekolah berinisial D, spd dengan berbagai cara pihak sekolah menjual baju tersebut agar tidak ada keterlibatan kepala sekolah, namun sudah kong kali kong dengan guru dan Pendor baju tersebut,” cetus sumber kepada wartawan Senin(4/9/23).

Ditambahkan narasumber lagi hal penjualan baju tanpa ada sosialisasi atau diadakan rapat di sekolah dan tidak ada di undang orang tua siswa bahwasanya ada baju atau seragam yang harus dibayar, tentu kalau ada pemberitahuan kepada orang tua siswa jadi bisa tau untuk mencari uang, tapi kalau seperti ini mendadak kami dari mana uang untuk membayarnya apalagi sepengetahuan kami sekolah di negeri atau sekolah pemerintah semua kan gak ada yang bayar, kecuali sekolah swasta, imbuhnya.

Besarnya pembayaran Baju olah raga dan batik, atribut lainnya di duga mencapai Rp 345,000, (tiga ratus empat puluh lima ribu) apa tidak mencekik leher para orang tua siswa, dan cara pihak sekolah mengadakan baju tersebut saat daftar ulang siswa yang lulus, disitulah pihak sekolah bahwa ada baju yang akan di Bayar dan terkesan di Paksakan karna ada Sablon Pertanda SMP Negeri 29 Medan dan harganya pun di Bandrol tersebut diatas.

 

Yang anehnya lagi pembayaran baju diadakan di sekolah melalui koperasi sekolah, yang di duga tidak berbadan hukum.
Berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan dilarang menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan Pendidikan,
Peraturan tersebut diduga dilanggar kepala Sekolah untuk meraup keuntungan Tanpa Memikirkan efek dampaknya dan hal seperti ini kepala Sekolah berdagang untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya. Tanpa memikirkan kesusahan orang lain.

Kepala Sekolah ketika dikonfirmasi di kantornya tentang penjualan baju olah raga dan baju batik mengatakan,”Pihak sekolah menyediakan baju tersebut dan bukan ada di paksakan untuk membeli di sekolah dan itu sudah arahan dari dinas pendidikan, ” kata kepala sekolah.
Diminta kepada walikota Medan melalui dinas pendidikan Medan agar menindak lanjuti atas penjualan baju di sekolah yang di duga melanggar peraturan Pemerintah tentang larangan dan pungutan biaya untuk pembayaran Baju seragam, (4bd1)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x