x

Penyidik Polresta Mamuju Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Pencabulan Anak Santri Ke JPU

waktu baca 1 menit
Rabu, 8 Mei 2024 12:31 0 26 Arif

Mamuju, Liputan4.com – Penanganan perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu ponpes tang menghebohkan warga Mamuju beberapa waktu lalu, berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum

Diketahui, penyidik Satreskrim Polresta Mamuju telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dikantor Kejari Mamuju. Rabu (8/5/24)

Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan bahwa benar penanganan perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur (anak santri Red) tersebut telah memasuki tahap penuntutan

Adapun Identitas pelaku atas Nama inisial Nama : JL Alias Ustads JM, Umur : 32 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan : Guru sekaligus kepala sekolah
Alamat : Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju, telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum Kejari Mamuju. Papar Kasat Reskrim

ROKOK ILEGAL

Tersangka ditetapkan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang – Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. Ungkap Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin

Humas Polresta Mamuju

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AKU PACAK
HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x