x
HARI KARTINI

Penggunaan Listrik dan Bangunan Ilegal di Stadion Maulana Yusuf, Diduga Ada Permainan Oknum PLN dan DISPARPORA Kota Serang

waktu baca 2 menit
Senin, 25 Des 2023 11:28 0 229 L4 Banten

Liputan4.com Serang – Dugaan adanya penyalahgunaan aliran listrik di area Stadion Maulana Yusuf, membuat para pedagang saat ini tidak lagi memiliki penerangan.

 

Sebelumnya, Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah membongkar beberapa kabel ILEGAL pada (15/12/2023) di area Stadion Maulana Yusuf, penertiban/pembongkaran tersebut atas permohonan Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang.

 

Diketahui, bahwa pelaku penyalahgunaan listrik di area Stadion Maulana Yusuf, telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian Polresta Serang oleh Ketua Aktivis LSM GMBI.

 

Saat dikonfirmasi, Andi selaku Ketua LSM GMBI DPW Provinsi Banten, membenarkan hal tersebut, menurutnya tindakan tersebut adalah tindak pidana yang sudah merugikan Negara.

 

“Kami menduga adanya permainan antara pihak PLN, Disparpora Kota Serang termasuk pengurus Stadion Maulana Yusuf, karena menurutnya hal yang mustahil ketika Disparpora Kota Serang tidak mengetahui siapa yang melakukan hal tersebut, ini yang menjadi pertanyaan,” ucap Andi.

 

“Sebelumnya kita lihat berita-berita ataupun rekam jejak tentang Stadion Maulana Yusuf, disitu ada semua tinggal kita kaji dan simpulkan saja, termasuk hasil investigasi kami di lapangan bahwa para pedagang pun mengetahui siapa saja orangnya, sudah kita pegang semua datanya termasuk aktornya,” ucap andi

 

Lanjut Andi, “secara logikanya kalau memang PLN dan DISPARPORA Kota Serang tidak mengetahui pelakunya, harusnya kedua pihak berani untuk melaporkan kejadian ini, karna pencurian listrik adalah tindak pidana kejahatan sesuai UU Ketenagalistrikan Nomor 30 Tahun 2009, dalam Pasal 51 Ayat 3 menjelaskan bahwa, penyalahgunaan Listrik dapat dihukum penjara paling lama 7 Tahun dan denda paling banyak 2,5 Milyar.

 

“Kerugian yang di alami Perusahan Listrik Negara (PLN) diduga mencapai ratusan juta rupiah, selain sudah merugikan Negara, mereka pun sudah merugikan para pedagang yang selalu dimintai pembayaran listrik setiap harinya,” terang Andi.

 

“Bukan hanya penyalahgunaan listrik saja yang dilaporkan, kami juga akan melaporkan dugaan, adanya pungutan-pungutan liar terhadap para pedagang, termasuk adanya pungutan untuk pembayaran sewa lapak.

 

Kami meminta ketegasan terhadap Walikota Serang, untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan-bangunan yang tidak dilengkapi dengan izin (ILEGAL), karena bangunan tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan,” pungkasnya (Riki)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x