x
HARI KARTINI

PT.EBA Tak penuhi kewajibannya terhadap hak mantan karyawan

waktu baca 2 menit
Selasa, 22 Nov 2022 16:45 0 528 Redaksi

Muara Teweh – Seorang Securtity atau mantan karyawan PT Energy Bumi Arum(PT EBA)Muara Teweh Pasli atau biasa dianggil Bang Ambon menyampaikan kesedihan hatinya serta aspirasinya kepada wartawan Liputan4.com terkait hak lemburannya yang tidak dibayarkan oleh pihak manajemen PT EBA selama bekerja diperusahaan tesebut. Selasa(22/11/2022).

Kepada Liputan4.com Pasli Ambon menyatakan “Dirinya bekerja sebagai securty PT EBA selama 10 bulan dengan gajih standart dengan beban kerja melebihi aturan yang di tetapkan oleh pemerintah, apabila seorang karyawan bekerja sesuai waktunya, apabila bekerja melewati jam harusnya dimasukan sebagai upah lembur,” Ujarnya.

Kemudian Pasli Ambon menambahkan ” Jika selama ini, dirinya tidak pernah menerima surat pemutusan kontrak kerja dari pihak manajemen PT EBA, kemudian selama bekerja dirinya selalu dibebani jam kerja yang lebih dan tidak pernah mendapatkan upah/honor lembur,” Jelasnya.

Ambon menambahkan bahwa “Selama ini dirinya mencoba berupaya secara baik-baik mempertanyakan sisa upah honor lemburannya kepada pihak manajemen PT EBA tetapi selalu tidak ditanggapi dengan serius oleh pihak manajemen terkait haknya sebagai securty ataupun karyawan, dan beberapa waktu lalu saya telah melaporkan persoalan tersebut kepada Dinas Nakertrans Kabupaten Barito Utara, tetapi tidak membuahkan hasil. Karena pihak manajemen PT EBA tidak pernah mengindahkan dan ditanggapi serius Pihak PT EBA Muara Teweh, surat dari Dinas Nakertrans Barut dengan Nomor: 560/715/Disnakertranskop-UKM/XI/2022 yang telah dilayangkan sebanyak dua kali ke PT EBA,” Beber bang Ambon.

Ambon mengungkapkan bahwa “Pada hari Senin 21 Oktober 2022 kemarin dirinya ada menemui pihak Otoritas PT EBA yaitu saudara Musa, yang menyatakan jika persoalan hak lembur saudara Pasli Ambon di PT EBA tidak pernah akan dibayarkan meski diadukan kemanapun tantang saudara Musa kepada Pasli Ambon,” Kala itu terannya

Bang Ambon berharap ” Hak Upah lemburan saya bisa dibayarkan, kemudian pihak manajemen tertib secara administrasi terkait kontrak kerja karyawan serta terkait gajih dan upah karyawannya. Sangat disayang bekerja pada pihak perusahaan yang katanya Bonafit, mengenai hak karyawan dan kewajiban perusahaan saja tidak terpenuhi secara pasti.” Tutup bang Ambon.*Asb.

Berita dengan Judul: PT.EBA Tak penuhi kewajibannya terhadap hak mantan karyawan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Ali Syahbana

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x