x

Pemuda Setubuhi Pacar Gadis Pelajar Lubuklinggau Niatnya Ingin di Nikahi Malah Masuk Penjara

waktu baca 3 menit
Senin, 12 Feb 2024 20:01 0 181 INDRA JAYA

Liputan4.com.Lubuklinggau Niat menikahi pacarnya, pemuda di Lubuklinggau malah dipenjara. Pemuda tersebut diketahui bernama Febri Ramadhoni (28) sopir warga Jalan Rambutan RT 05 Kelurahan Megang Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.

Sang pacar yang disetubuhi tersangka inisial A (15) pelajar warga Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau.

Tersangka ditangkap, Sabtu, 9 Februari 2024 setelah keluarga korban melapor ke Polres Lubuklinggau. Tersangka diproses hukum berdasarkan LP/B-35 / II / 2024 / SPKT / Polres Lubuklinggau / Polda Sumsel, tgl 09/02/24.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Wakapolres Kompol H Asep Supriyadi didampingi Kasat Reskrim AKP Hendrawan menjelaskan, tersangka menyetubuhi korban terakhir pada Sabtu, 30 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB.

ROKOK ILEGAL

Lokasinya di Wisma Angelie Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II Kelurahan Tanah periuk Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau.

Kronologis kejadian sebelumnya, tersangka awalnya mengajak korban untuk jalan-jalan. Tapi pada saat di jalan, tersangka mengajak korban ke rumah temannya di Perumnas Lubuk Tanjung. Saat berada di rumah temannya, korban duduk di dapur, sedangkan teman tersangka berada di dalam kamar main HP.

Kemudian tersangka merayu korban untuk melakukan hubungan badan. Modusnya dengan cara menarik tubuh korban ke lantai dan langsung menarik paksa celana korban. Setelah itu tersangka langsung menyetubuhi  korban.

“ Tersangka telah melakukan hubungan badan dengan korban berulang lebih kurang 20 kali,” terang AKP Hendrawan, Senin, 12 Februari 2024. Terakhir persetubuhan terhadap korban terjadi pada Sabtu, 30 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB di Wisma Anglie Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II Kelurahan Tanah periuk Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau.

Saat itu alasan Febri menunggu temannya dan ternyata tersangka sudah check in kamar sebelum mengajak korban ke Wisma Anglie. Kemudian di Wisma Anglie tersangka kembali menyetubuhi korban.

Selanjutnya tersangka memberitahu sepupu korban dengan maksud untuk disampaikan kepada orang tuanya. Korban berjanji akan bertanggung jawab untuk menikahinya.

“Namun orang tua korban tidak setuju dikarenakan anaknya masih sekolah, lalu orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lubuk Linggau,” jelas Hendrawan.

Kronologis penangkapan, setelah menerima laporan, tim gabungan Macan Linggau Unit Pidum dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau langsung melakukan penyidikan.

Setelah cukup bukti, dipimpin Kasat Reskrim AKP Hendrawan, S.H., M.H. didampingi KBO Reskrim Iptu Suroso , Kanit Pidum Ipda Suwarno dan Kanit PPA Aipda Dibya langsung mengamankan pelaku. Tersangka diamankan Sabtu, 9 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB  di rumahnya Jalan Rambutan RT 05 Kelurahan Megang Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 1 unit HP merek infinix warna biru. Lalu 1 lembar baju kaos warna hitam bertuliskan Ain’t nobody & fool, 1 lembar celana dasar panjang warna hitam, 1 lembar warna coklat dan 1 lembar celana dalam warna pink.

“Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jounto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tegas AKP Hendrawan.(*)rls/indra.

 

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x